Notification

×

Iklan

Iklan

PT. PLN Persero Tanjung Tiram Di Sinyalir Kangkangi Surat Direktur Keuangan PT. PLN Tahun 2011

Senin | 7/22/2019 WIB Last Updated 2019-07-22T15:13:05Z
Batubara-Sumut-  Di sinyalir Kangkangi Surat Direktur Keuangan PT. PLN pada seluruh kepala wilayah /distribusi tertanggal 30 Desember 2011 yang menegaskan bahwa merujuk UU NO.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), PT. PLN dinyatakan sebagai WP sehingga kepada PT. PLN tidak diberi upah pungut/insentif. PT. PLN ranting Tanjung Tiram di datangi massa penunjuk rasa, Senin 22/7/2019.

Massa dari kelompok pemuda dan PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara mendatangi kantor PLN Tanjung Tiram, Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara dengan membakar ban bekas di halaman kantor PLN tersebut.

Para pengunjuk rasa menuntut dan Mendesak direktur keuangan PT. PLN melalui kepala Ranting PLN Kecamatan Tanjung Tiram untuk mengembalikan insentif yang selama ini telah di pungut saat pembayaran rekening listrik di lakukan.

Massa juga menilai pemungutan PPJ yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan, karena terlalu besar yakni Rp. 431.648.644.12 pada tahun 2016 lalu. Dana yang tersedot itu secara otomatis  masuk ke kas Kabupaten Batu Bara yang mengakibatkan pemborosan keuangan daerah.

Hal itu di ungkapkan para pengujuk rasa  dengan mengacu pada PP Nomor 69 Tahun 2019 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan pajak daerah dan retribusi daerah harus sesuai dengan Pasal 1, 3 dan 4 .

Tak hanya itu mengacu pada Surat Direktur Keuangan PT. PLN Nomor : 07513/545 DITKEU/2010 tanggal 05 oktober 2010 yang menyatakan biaya Pemungutan PPJ Tahun 2010 terhitung 01 Januari 2010 dihentikan dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaannya.

Surat Direktur Keuangan PT. PLN pada seluruh kepala wilayah /distribusi tertanggal 30 Desember 2011 yang menegaskan bahwa merujuk UU NO.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), PT. PLN dinyatakan sebagai WP sehingga kepada PT. PLN tidak diberi upah pungut/insentif.

Aksi massa yang berjumlah puluhan itu sempat diwarnai dengan aksi pembakaran ban, namun hal tersebut dapat antisipasi oleh Personil Polres Batubara dan Polsek yang berada di lokasi unjuk rasa.

Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, pihak PT PLN Ranting Tanjung Tiram kemudian mengabulkan perwakilan Unras untuk berdialog di dalam ruang pertemuan.

Edi Saleh Siregar Kepala ULP (Unit  Lapangan) Tanjung Tiram dalam penyampaiannya menyebutkan, "Terkait PPJ secara garis besar merupakan tangung jawabnya menagih tagihan listrik ke Pelanggan yang dikenakan sebesar 10%  adalah biaya PPJ sesuai dengan ketentuan pemerintah setempat, sementara terkait insentif, ini merupakan program terpusat dan bukan ranahnya ULP dan terhitung sejak tahun 2011 PLN sudah tidak ada menerima insentif karena sudah Wajib Pajak", Jelasnya.

Ditambahkan Edi, "Sedangkan untuk sistem sistem pelaporan saat ini sudah melakukan pembayaran dengan sistem online sehingga kita sudah tidak bisa macam - macam lagi", tutupnya.

Setelah mendapat penjelasan dari Kepala ULP Tanjung Tiram selanjutnya korlap dan massa yg  berjumlah 30 orang  membubarkan diri pada pukul 11.30 WIB dengan tertib. (Dani/Tim)
×
NewsKPK.com Update