Notification

×

Iklan

Iklan

Problema Pengesahan Bendera Aceh dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia

Senin | 7/08/2019 WIB Last Updated 2019-07-08T16:03:56Z
Aceh - Bendera merupakan objek yang dapat dilekatkan beragam pesan dan makna terhadapnya. Keberadaan bendera bisa juga terkait dengan aspek simbol kedaulatan aceh.

 Sehingga wajar di Aceh telah disahkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang memberlakukan bendera berwarna merah dengan garis putih serta hitam dan gambar bulan sabit serta bintang sebagai bendera Aceh yang memiliki kesamaan dengan bendera GAM.

PRM DATO' Dr (Hc) Drs. Maimun, MSi Bin H. Ibrahim Daud (Pencinta Sejarah Atjeh Darussalam) saat di komfirmasi media newskpk.com mangatakan alangkah baik nya kita mengikuti sejarah kerajaan sultan iskandar muda .senin (8-7-2019).

Seperti kita ketahui  pula  bahwa  pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah juga harus tunduk pada asas-asas pembentukan  peraturan  perundang-undangan  yang  baik   sebagaimana  diatur dalam UU P3 2011.

 Salah satu asas yang dimaksud adalah asas kenusantaraan, yakni bahwa  setiap  materi  muatan  peraturan  perundang-undangan  senantiasa  harus memperhatikan  kepentingan  masyarakat aceh dan  materi  muatan peraturan  perundang-undangan  yang  dibuat  di  daerah  merupakan  bagian  dari sistem  hukum  nasional  yang  berdasarkan  Pancasila  dan  Undang-Undang  Dasar Negara Republik  Indonesia  Tahun  1945  (UUD 1945).

 Oleh  sebab  itu,  peraturan perundang-undangan  di  daerah ini tidak  boleh  bertentangan  dengan  peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (peraturan perundang-undangan di tingkat pusat).
Apa bila  Eksistensi  Qanun Bendera   dan  Lambang  Aceh  2013  yang 'menggunakan' bendera GAM sebagai bendera Aceh dilihat melalui  pendekatan Stufentheorie  dari  Hans  Kelsen,  maka  dapat  dikatakan  bahwa  qanun  tersebut bertentangan dengan  Pasal  6 ayat  (4)  PP Lambang  Daerah  2007.  Pertentangan tersebut antara lain dapat dilihat pada bagian dasar pertimbangan Qanun Bendera Aceh  2013  yang  menggunakan  MoU  Helsinki  2005  sebagai  dasar  hukum pembentukannya.  Hal  itu  jelas  tidak  valid,  karena  seharusnya  qanun  dibentuk dengan  didasarkan  kepada  peraturan  perundang-undangan  yang  lebih  tinggi kedudukannya.

Dalam mengatasi keadaan tersebut, maka pemerintah pusat harus melakukan penyelarasan,  harmonisasi,  dan  sinkronisasi  terhadap  Qanun  Bendera  dan Lambang  Aceh  2013  agar  tidak  bertentangan  dengan  peraturan  perundang-undangan di tingkat pusat.

keberadaan bendera Aceh selalu menuai kontroversi dan menjadi isu hangat dalam praktik ketatanegaraan di NKRI. Keadaan ini mendorong pencarian penjelasan dan solusi khususnya dari sisi hukum.

Apabila Qanun Bendera dan Lambang Aceh 2013 secara yuridis  dan  teoretis tidak  memiliki  validitas,  maka  implikasi  hukum  yang  terjadi adalah  qanun  tersebut tidak  memiliki  kekuatan  hukum  mengikat  dan  dapat dibatalkan oleh pemerintah pusat.
 laporan( Fh01)
×
NewsKPK.com Update