Kab.kampar - Tapung Hilir Pantauan Awak media Ketika Menelusuri Di salah satu Desa yang tepatnya di Desa kota baru,kac.tapung hilir, kab.kampar,provinsi Riau,'Sedang gencar-gencarnya melakukan pembangunan,yang mana Desa koto baru tersebut berada di bawah kepemimpinan kades (Imam Nawawi)
Beberapa insfratruktur Desa, itu seperti Drainase,Tanggul,Box cluivert dan pengaspalan jalan penghubung desa Kota Baru dan desa Sukamaju, Namun sayang dari proyek-proyek tersebut ada beberapa proyek yang tidak ada plang atau plamfetnya,
Inisial (Y) menyampaikan
Keawak media,bahwa diantara pembangunan proyek tersebut ialah pembuatan,Drainase,
Tanggul dan Box cluivert, Diduga menyalahi aturan sebab tidak memasang plang atau pamplet, pembangunan proyek.
"Padahal Sudah di jelaskan di UU No.14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketika awak media menjumpai beberapa warga,inisial (m) menuturkan ke awak media bahwa kami masyarakat setempat tidak tahu apa jenis proyek tersebut pak.,! berapa anggaran dananya,! Dan dari mana sumber dananya,! berapa lama pengerjaan proyek tersebut,! disini ada dugaan terkesan menutup nutupi dari masyarakat setempat. 'Ucap inisial (m)'
Ditempat terpisah salah seorang warga juga menuturkan, inisial (s) menyampaikan ke awak media,bahwa apabila proyek tersebut ada plang atau pampletnya pak,! maka masyarakat setempat bisa sama sama mengawasi pembangunan proyek tersebut, yaa.. kami masyarakat diam aja pak,,! Biar ajalah itu urusan pihak Desa,
'Tutur (s)'
Awak Media beberapa waktu yang lalu pernah mencoba meng- komfirmasi melalui WhatsAPP (WA) terhadap oknum sekdes yang diduga sombong inisial (suprianto) awak media mencoba menanyakan tentang salah satu pembangunan proyek tersebut,yaitu tanggul,Sungguh Sangat di sayangkan, prilaku oknum sekdes (suprianto) tersebut di jawab atau di balas pun tidak.
(Lp/s@&tim)
Beberapa insfratruktur Desa, itu seperti Drainase,Tanggul,Box cluivert dan pengaspalan jalan penghubung desa Kota Baru dan desa Sukamaju, Namun sayang dari proyek-proyek tersebut ada beberapa proyek yang tidak ada plang atau plamfetnya,
Inisial (Y) menyampaikan
Keawak media,bahwa diantara pembangunan proyek tersebut ialah pembuatan,Drainase,
Tanggul dan Box cluivert, Diduga menyalahi aturan sebab tidak memasang plang atau pamplet, pembangunan proyek.
"Padahal Sudah di jelaskan di UU No.14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketika awak media menjumpai beberapa warga,inisial (m) menuturkan ke awak media bahwa kami masyarakat setempat tidak tahu apa jenis proyek tersebut pak.,! berapa anggaran dananya,! Dan dari mana sumber dananya,! berapa lama pengerjaan proyek tersebut,! disini ada dugaan terkesan menutup nutupi dari masyarakat setempat. 'Ucap inisial (m)'
Ditempat terpisah salah seorang warga juga menuturkan, inisial (s) menyampaikan ke awak media,bahwa apabila proyek tersebut ada plang atau pampletnya pak,! maka masyarakat setempat bisa sama sama mengawasi pembangunan proyek tersebut, yaa.. kami masyarakat diam aja pak,,! Biar ajalah itu urusan pihak Desa,
'Tutur (s)'
Awak Media beberapa waktu yang lalu pernah mencoba meng- komfirmasi melalui WhatsAPP (WA) terhadap oknum sekdes yang diduga sombong inisial (suprianto) awak media mencoba menanyakan tentang salah satu pembangunan proyek tersebut,yaitu tanggul,Sungguh Sangat di sayangkan, prilaku oknum sekdes (suprianto) tersebut di jawab atau di balas pun tidak.
(Lp/s@&tim)