Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua KPUD Kota Bekasi di Nyatakan Bersalah Oleh DKPP

Rabu | 7/17/2019 WIB Last Updated 2019-07-17T12:01:32Z
Kota Bekasi - Terkait masalah pendistribusian kotak suara dengan mobil bak terbuka di kota Bekasi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Nurul Sumarheni

Dalam pembacaan sidang putusan DKPP, hari ini (17/07/19). Ketua majelis sidang DKPP, Muhamad mengatakan bahwa ketua KPUD Kota Bekasi terbukti telah melakukan kesalahan melanggar kode etik terkait penyelenggara Pemilu beberapa waktu lalu.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Nurul Sumarhaeni,” putus ketua Majelis DKPP, Muhammad dan didampingi anggota majelis, Teguh Prasetyo, Ida Budhati dan Alfitra Salam di kantor DKPP Jalan Thamrin, Jakarta.

Maka itu, DKPP memerintahkan KPU Jawa Barat untuk melaksanakan putusan paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Selanjutnya, DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan keputusannya.

“Sanksi peringatan ini semoga bisa jadi pelajaran guna menciptakan pemilu yang terpecaya, transparan dan bertanggungjawab, ” pungkasnya.

Dalam pertimbangannya majelis berpendapat teradu melakukan kesalahan yaitu,

1. Teradu telah lalai dan tidak cermat dalam pendistribusian dan pengakutan surat suara pemilu tahun 2019

2. Terbukti tidak teliti, tidak cermat, dan tidak menaati SOP melaksanakan pendistribusian logistik pemilu

3. Terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

4. Tindakan teradu dengan pasal 6 ayat (2) huruf d, pasal 6.ayat (3) huruf a, pasal 11 hiruf a dan c, dan pasal 15 huruf f, g, dan h peratutan DKPP RI No 2 tahun 2017 tentang kode penyelenggara pemilu. (GL)
×
NewsKPK.com Update