Sumut - Selaku pemangku Jabatan nomor 1 di Pengadilan Tinggi Agama Medan (Dr. H. M. Syarif Mappiasse, SH. MH_red) adalah sosok Hakim yang di tunjuk pantas Duduki Jabatan Ketua
Namun tampak akhir ini stelah (He_red) 18 Juni yang lalu melaporkan dugaan pelanggaran diluar kewenangan mengadili Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan yang memutus perkara perdata nomor 2006/Pdt.G/2014/PA.Mdn
Dr. H. M. Syarif Mappiasse, SH. MH selaku pemangku Jabatan Ketua tidak tampak mengkedepankan zona integritas pada tubuh peradilan tinggi agama medan sebagai wilayah birokrasi bersih melayani dalam pelayanan aduan masyarat
Untuk hal keterbukaan informasi publik kepada wartawan disinyalir Syarif Mappiasse_red gunakan bawahan sebagai bamper (tameng) penghalau setiap akan di konfirmasi terkait sikaf dan tanngapannya menanggapi adanya pelaporan warga (He) yang memang sedang memcuat saat ini tentang dugaan pelanggaran ditubuh peradilan agama medan sesuai termaktub vide pasal 4 ayat 1 undang nomor 7 tahun 1989 tentang pengadilan agama
Beberapa kali wartawan ingin memintai keterangan terkait perkara perdata nomor 2006/Pdt.G/2014/PA.Mdn yang di terima Ketua dan di adili majelis hakim kelas 1A pengadilan agama medan yang diduga menggunakan alamat fiktif pemohon (penggugat) dan diputus pada 2015 lalu Syarif Mappiasse enggan dijumpai untuk di kutip keterangannya
Menghimpun keterangan wartawan media onlie (Sis_red) mengatakan pernah ingin mengutip keterangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan namun hanya batas kutipan keterangan dari panitra muda banding saja dan dia (Amrani_red) tidak bisa menjawab terkait pembatalan putusan yang sudah incracht tersebut malah menyarankan upayanya peninjauan kembali dengan ikut melanggar ketentuan vide pasal 4 ayat 1 yg termaktub pada undang-undang no. 7 tahun 1989 tentang pengadilan agama
Begitu juga panitra muda hukum (Syarwani, SH. MH_red) dan panitra petugas penerima pelaporan dan pengaduan (Syofyan Sauri_red) pun juga menerangkan hal sebahat pada aturan mekanisme peninjauan kembali adalah didaftar dipengadilan awal dan disinyalir tidak mampu menerangkan sesuai kapasitas jabatannya
namun berbagai dalih ketika diminta memfasilitasi keketuanya
Terpisah saat Newskpk meminta keterangan pelapor He (diduga korban) dari perkara perdata yang sudah incracht itu mengatakan laporanya sudah di balas pengadilan tinggi agama medan melalui surat jawaban dari wakilnya yang menerangkan tidak menerima pengaduanya
Dalam surat jawaban wakil ketua pengadilan agama medan (Dr. H. Ahsin Abdul Hamid, SH_red) tersebut mengurai keterangan jawaban yang pada inti menganggap pengaduan dugaan pelanggaran termaktub pada vide pasal 4 ayat 1 undang-undang no. 7 tahun 1989 tentang pengadilan agama tersebut dibenarkan karena dianggap menerima tanpa ada upaya banding tergugat sehingga tidak dapat dikabulkan melalui surat balasan Ahsin Abdul Hamid
"sudah saya terima senin (15/7/2019) surat atas pengaduan dugaan pelanggaran diluar kewenangan mengadili itu,
pada intinya surat itu mengatakan pelanggaran tidak ada karna tidak ada upaya banding, disitu wakil ketua juga menjelaskan kalau pembatalan itu melalui peninjauan kembali" terang He pelapor
"isi surat jawaban wakil itu diluar pokok aduan, dan konyolnya adalah upaya banding maupun peninjauan kembali itu kan harus melalui pengadilan awal, artinya saya diarahkan untuk ikut melanggar ketentuan yang saya laporkan" tambah He sembari tersenyum
Menanggapi keterngan He wartawan yang ingin lanjut mengutip keterangan ketua pengadilan agama medan pun pupus, diduga Dr. H. M. Syarif Mappiasse, SH. MH tidak laik menjabat ketua karena mengelak mitra dengan wartawan
"
(hsw)

