ENDE - Upacara Hut Bhayangkara Yang Ke 73 di laksanakan secara serentak,pada Rabu 10 Juli 2019,demikian di sampaikan Kapolres Ende,AKBP Achmad Muyazin ,yang berlangsung di Mapolsek Kota Ende,Kegiatan di awali dengan Pelaksanaan Upacara dan di akhiri dengan ramah tamah.
Pada Kesempatan itu Kapolres Ende,Achmat Muzayin Mengatakan terkait proses penanganan sejumlah kasus masih terus di lakukan,dan untuk Kasus Dugaan Gratifikasi yang sebelumnya melibatkan Tujuh Anggota DPRD Aktif Kabupaten Ende,saat ini resmi dihentikan,kasus yang berdasarkan perintah putusan pengadilan Negeri Ende sudah di hentikan ujarnya.
"untuk Kasus Gratifikasi sesusai keputusan Pra Peradilan Pengadilan Negeri Kabupaten Ende,kasus Dugaan Gratifikasi yang di duga di lakukan oleh tujuh Anggota DPRD ,perlu di ketahui bahwa kasus tersebut kami sudah tindak lanjuti,dan berdasarkan hasil penyelidikan,kasus tersebut kami hentikan,dan tidak ada proses lanjut, hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik,selain itu kami juga melakukan,penyelidikan bersama ahli hukum,ahli pidana,dan setelah melalui semua proses tersebut kami memutuskan resmi di hentikan dan itu melalui sebuah proses" ungkapnya.
Untuk di Ketahui kasus tersebut didaftarkan oleh Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERTAK),di Pengadilan Negeri Kabupaten Ende.
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ende dengan Hakim Tunggal Yuniar Yudha Himawan, SH. Sidang praperadilan, Senin, (26/03/2018) Lalu dengan agenda putusan dalam pembacaan dakwaan hakim, PN Ende mengabulkan sebagian gugatan praperadilan dan memerintahkan pihak Kepolisian Resort Ende untuk segera melanjutkan proses hukum kasus gratifikasi yang melibatkan tujuh anggota DPRD Ende dan Direktur PDAM Ende.
Dalam pembacaan amar putusan, PN Ende menyebut 7 nama anggota DPRD Ende yang menerima uang perjalanan dinas dari Dirut PDAM Ende. (AL)
Pada Kesempatan itu Kapolres Ende,Achmat Muzayin Mengatakan terkait proses penanganan sejumlah kasus masih terus di lakukan,dan untuk Kasus Dugaan Gratifikasi yang sebelumnya melibatkan Tujuh Anggota DPRD Aktif Kabupaten Ende,saat ini resmi dihentikan,kasus yang berdasarkan perintah putusan pengadilan Negeri Ende sudah di hentikan ujarnya.
"untuk Kasus Gratifikasi sesusai keputusan Pra Peradilan Pengadilan Negeri Kabupaten Ende,kasus Dugaan Gratifikasi yang di duga di lakukan oleh tujuh Anggota DPRD ,perlu di ketahui bahwa kasus tersebut kami sudah tindak lanjuti,dan berdasarkan hasil penyelidikan,kasus tersebut kami hentikan,dan tidak ada proses lanjut, hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik,selain itu kami juga melakukan,penyelidikan bersama ahli hukum,ahli pidana,dan setelah melalui semua proses tersebut kami memutuskan resmi di hentikan dan itu melalui sebuah proses" ungkapnya.
Untuk di Ketahui kasus tersebut didaftarkan oleh Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERTAK),di Pengadilan Negeri Kabupaten Ende.
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ende dengan Hakim Tunggal Yuniar Yudha Himawan, SH. Sidang praperadilan, Senin, (26/03/2018) Lalu dengan agenda putusan dalam pembacaan dakwaan hakim, PN Ende mengabulkan sebagian gugatan praperadilan dan memerintahkan pihak Kepolisian Resort Ende untuk segera melanjutkan proses hukum kasus gratifikasi yang melibatkan tujuh anggota DPRD Ende dan Direktur PDAM Ende.
Dalam pembacaan amar putusan, PN Ende menyebut 7 nama anggota DPRD Ende yang menerima uang perjalanan dinas dari Dirut PDAM Ende. (AL)