Notification

×

Iklan

Iklan

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Deli Serdang Diduga Melakukan Pemalsuan Kartu Keluaraga Milik Warganya

Minggu | 7/14/2019 WIB Last Updated 2019-07-14T08:42:20Z
Deli Serdang - Warga Desa percut Kec. Percut Seituaan keluhkan perlakuan  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Deli Serdang yang semena - mena menghapus data elemen anggotanya dan merubah serta mengeluarkan Kartu Keluarga (KK) baru terpisah yang diduga dipalsukan mafia berkas (calo) yang bersekongkol dengan aparatur pelaksana Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Deli Serdang


Semula pada Juli 2014 lalu Kepala Dinas Kependudukan  dan Pencatatan Sipil Deli Serdang telah mengeluarkan KK atas nama kepala keluarga berinisial (H_red) beserta istri (S_red) dan kedua anaknya, berhubung pada saat itu belangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) belum ada (kosong) maka H tercatat sebagai kepala keluarga beserta S belum bisa mendapati KTP


Pada pembuatan KK ditahun 2014 lalu H melalui istri S yang bertempat tinggal bersama di Jalan Siung Wanara Dusun VII Desa Percut Kec. Percut Sei Tuan meminta aparatur Desa Percut untuk memfasilitasi pembuatan KK baru yang sebelumnya H dan S sama bersetatus lajang karena masih tercantum pada KK asal masing - masing


Berkisar bulan Juli 2014 Aparatur Desa Percut berinisial (NN) memberikan KK atas nama H tertera status hubungan sebagai Suami dan Kepala Keluarga beserta S status hubungan Istri sebagai ibu rumah tangga dan tertera kedua anaknya (KA & DR_red)


Namun berkisar april 2018 saat H telah mengetahui berkas -  berkas pribadinya hilang semua beserta berkas penting lainya lalu H segera menghadap ke unit pelaoran polisi dan melaporkan atas kehilangan berkas - berkas penting lainya kepada petugas penerima pelaporan di Mapolsek Percut Sei Tuan untuk dapat di jadikan acuan pembuatan KK yang telah hilang tersebut,


H mengatakan pada Newskpk sebelumnya saat SKTLK yang di dapat H dari Mapolsek Percut untuk dijadikan acuan permohonan dari Kantor Kecamatan Percut Sei Tuan guna penerbitan KK yang hilang itu menimbulkan pertanyaan yang aneh dan konyol, karena pelayan informasi dikecamatan menyatakan KK atas nama H telah dirubah dan anggota elemen keluarganya telah dihapus


"KK abang ada di data kami, tapi sendiri status tetap (suami dan kepala rumah tangga_red) sudah tidak ada anggota keluarga abang" imbuh pelayanan informasi kecamatan, H menirukan


H juga katakan penasaran dan meminta draft salinan KK yang telah dirubah dan dihapus anggota elemen keluarganya
dan meminta petunjuk mengapa bisa dirubah dan dihapus,
"kita enggak tau lah bang, bisa aja ini dirubah kalau diminta langsung ke Dinas, coba abang tanya la Dinas" arahan pelayan informasi kecamatan, kembali H menirukan


Diketahui Kartu keluarga milik H tahun 2014 lalu tertera selaku Suami juga kepala keluarga beserta S (istri_red) dan kedua anaknya KA dan DR dirubah dan dihapus elemen datanya di oktober 2016 dan H baru mengetahui pada april 2018 setelah kehilangan dan melapor kemapolsek percut sei tuan untuk mendapati SKTLK sbagai acuan permohonan Kartu Keluarganya yang hilang untuk dapat dikeluarkan duplikat kembali


Berkelanjutan sampai saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Deli Serdang setelah di konfirmasi Newskpk tampak saling lempar,
berawal saat konfirmasi pertama kali kepada Effendy kepala bidang pelayanan penduduk,

"iya itu sudah dirubah, bisa saja atas permintaan istri atau anggota keluarga lain" imbuh Effendy

Ditanya Newskpk apa dasar acuan perubahan Effendy tanpak gagu lalu coba melemparnya dengan mengarahkan ke Kaloko yang diketahui Kepala Bidang Kartu Keluarga dan di ikuti Newskpk arahan Effendy,
namun juga terulang kembali Kaloko juga melempar ke Kepala Seksi Kartu Keluarga yang enggan menyebutkan namanya dan memang tampak dipakai di PDHnya dan sengaja ditutup - tutupi agar tidak dapat di ketahui untuk dibaca Newskpk,


Terpisah saptu malam  (13/7/19) Neswkpk mengkonfirmasi H yang diduga korban dari pemalsuan KK tersebut saat keluar dari kantor rumah advokasi bersama syahbudi & fathner mengatakan sudah layangkan surat klarifikasi kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Deli Serdang melalui bagian umum dilantai dua bulan lalu, dan juga sudah layangkan somasi terkait perbuatan pidana pemalsuan yang diduga dilakukan mafia berkas (calo) yang secara korforasi bersama melakukan pelanggaran undang - undang no. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara sebagaimana di rubah menjadi undang - undang no. 31 tahun 1999 dan di rubah terakhir menjadi undang - undang no. 30 tahun 2002 sebagaimana dalam ketentuan pasal 3 yang dilakukan mafia berkas (calo) dan pemangku jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil beserta staf dan jajarannya kebawah khususnya UPTD SKPD/OPD  tersebut

"sudah saya surati permohonan klarifikasi atas permintaan kasi KK" sebut H yang diduga korban

"kasi aneh, saya yang punya KK, saya kepala keluarga, koq saya mau tau kenapa dirubah alamat dan dihapus anggota kluarga di KK saya harus pakai surat, birokrasi aneh dan lucu" tambah H lagi

"saya juga sudah somasi itu pak kadis, bahwa atas perbuatan merubah dan menghapus elemen data dalam KK saya itu harus pakai aturan dan mekanisme, sudah tepat apa tidak yang mereka lakukan sehingga berani merubah dan menghapus elemen data anggota dalam KK saya, pembetulan itu tidak serta merta yang disinyalir gaya mafia seolah mengacu pada undang-undang nomor 23 dan 24 sperti yang mereka sampaikan tetapi harus ditelaah dan bahwa ada juga PP 96", papar H sesalkan hal yang menimpanya

"tapi biarin aja suka - suka mereka (SKPD Disdukcapil_red), berkas itu juga sudah saya serahin ke Ormas DPP Repelita, biarkan tim repelita yang mengolanya untuk segera di buat laporan resmi ke aparat penegak hukum" kembali H memaparkan


"kita tunggu saja lah ya, kapan Repelita akan melaporkan dugaan pemalsuan itu" tutup H sembari akhiri Newskpk saat kutip keterangannya dan pergi bersama penasehat hukumnya

(HS)
×
NewsKPK.com Update