Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkot Bandar Lampung di Nilai Gagal Dalam Pengelola Sampah

Minggu | 7/07/2019 WIB Last Updated 2019-07-07T14:10:26Z
BANDAR LAMPUNG --  Ali Nurdin mantan BEM-FH Malahayati sekaligus Ketua MAHAPALA Universitas Malahayati mengajak masyarakat Lampung khususnya Kota Bandar Lampung untuk lebih fokus pada sampah, pemuda asal Tulang Bawang Barat ini yang sedang menyelsaikan studinya di Malahayati  terpangil hatinya, dengan rasa sedih dan ketakutan terhadap kelangsungan hidup generasi anak bangsa, ekosistem dan masyarakat.

Akibat dampak sampah Seperti salah satu sungai di Perumahan Sejahtra (bataranila) Hajimena Natar yang mendapat kiriman sampah dari Rajabasa dan seputarnya.
Hari ini telah terlihat bagaimana pembagunan sudah mulai satu-persatu berlomba-lomba mencakar langit, teknologi semakin canggih, yang tentunya memiliki dampak negatif akibat dari kemajuan tersebut, yaitu sampah dan Bencana Alam.

Seharusnya Pemkot Bandar Lampung siap untuk mengelolah sampah dengan profesional sehingga Kota Lampung terkiha bersih dan indah, tetapi ini sebaliknya sampang yangenhunung dan berserakan ini membuat resah warga setempat.

Sampah merupakan bom waktu bagi masyarakat. Kita telah merasakan bagaimana akibat sampah, saluran sungai tersumbat, bau yang tidak sedap bahkan menimbulkan penyakit berbagai macam jenis, belum lagi kebanjiran. Hal ini tentu akan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan Pemerintah yang tentu berpengaruh pada perekonomian, kelangsungan hidup, serta mata rantai kehidupan, ujar (Ali).

Begitu pula disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat- Kantor Hukum Bela Rakyat Andi Ashdik Adly, bahwa benar masyarakat dan Pemerintah hari ini menyiapkan bom Waktu yang mulai memberi dampak pada masyarakat, hal ini tidak terlepas dari bagaimana pemerintah hari ini dan kondisi masyarakat.

Hal ini harus menjadi perhatian khusus sebagaimana sesuai dengan Perda  Kota Bandar Lampung  NOMOR 05 TAHUN 2015 Tentang Pengelola Sampah , bahwa dalam peraturan tersebut telah jelas memiliki sanksi dalam BAB XVI Ketentuan Sangsi Pasal 58 (1) Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini akan dikenakan seperti Sanksi administrasi; Sanksi Sosial; Sangsi Pidana bagi yang melanggar dalam BAB XI Larangan Pasal 44.

Tetapi Pengelolaan sampah juga harus diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan dan asas nilai ekonomi.

Pengelolaan sampah juga harus bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. menurut dia.
Ketika Perda Bandar Lampung  nomor 05 Tahun 2015 Tentang Pengelolahan Sampah  tidak dijalankan dengan sungguh-sungguh akan mengakibatkan malapetaka bagi kita semua khususnya masyarakat Bandar Lampung, belum lagi mengenai ketentuan dalam BAB X  adanya Retrebisi Pengelolahan Sampah , adanya sebab akibat, adanya kerugian dan adanya hubungan hukum maka selayaknya masyarakat tau bahwa Penyelesaian sengketa persampahan di dalam pengadilan dilakukan melalui gugatan perbuatan melawan hukum.

 Pasal 56 (1), Masyarakat yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum di bidang pengelolaan sampah berhak mengajukan gugatan melalui perwakilan kelompok, pasal 57, kata (andi).

Ketua Tim Advokasi Kantor Hukum Advokat Bela Rakyat Andika Pratama, menghimbau sekaligus mengajak juga kepada masyarakat untuk ikut serta berperan sangat aktif untuk secara berkelompok dan mempersiapkan berkes-berkas terkait kerugian dan hubungan hukum, yang berkaitan dengan sampah untuk bersama-sama kita ajukan gugatan terhadap pemerintah maupun pihak terkait demi masadepan dan demi kelangsungan hidup masyarakat khususnya Lampung. ( Andi )

#Zainuddin/Red
×
NewsKPK.com Update