Simeulue -- Sebanyak 15 anggota dari 20 anggota DPRK Simeulue mendatangani petisi yang disampaikan oleh masyarakat Kabupaten Simeulue yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Anti Pejabat Amoral (Gempar) yang dilaksanakan didepan Gedung DPRK Simeulue.
Adapun isi petisi yang disampaikan Aliansi Gempar yakni, kami Rakyat Simeulue Mengapresiasi dan Mendesak DPRK Simeulue segera melaksanakan Rapat Paripurna untuk Memakzulkan Bupati Simeulue periode 2017-2022, kami Rakyat Simeulue meminta Plt. Gubernur Aceh secara struktural bertindak tegas terkait video asusila (mesum) yang diduga dilakukan oleh Bupati Simeulue, kami Rakyat Simeulue meminta Kepada Penegak Hukum agar
segera memproses dan menuntaskan kasus video mesum diduga Bupati Simeulue sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan kami mendesak DPRK Simeulue agar melaksanakan Rapat Paripurna paling lambat 7 x 24 terhitung dari hari selasa.
Dikarenakan perbuatan tersebut telah melanggar pasal 35 ayat 1 Undang - Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah Jouncto Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Permberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah.
Bupati Simeulue juga telah melanggar pasal 23 ayat 1 Jouncto Pasal 25 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Khalwat (mesum) dan atau melanggar Pasal 29 Jouncto Pasal 4 Undang-undang tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 282 tentang Kesusilaan.[Monanda Phermana]
Adapun isi petisi yang disampaikan Aliansi Gempar yakni, kami Rakyat Simeulue Mengapresiasi dan Mendesak DPRK Simeulue segera melaksanakan Rapat Paripurna untuk Memakzulkan Bupati Simeulue periode 2017-2022, kami Rakyat Simeulue meminta Plt. Gubernur Aceh secara struktural bertindak tegas terkait video asusila (mesum) yang diduga dilakukan oleh Bupati Simeulue, kami Rakyat Simeulue meminta Kepada Penegak Hukum agar
segera memproses dan menuntaskan kasus video mesum diduga Bupati Simeulue sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan kami mendesak DPRK Simeulue agar melaksanakan Rapat Paripurna paling lambat 7 x 24 terhitung dari hari selasa.
Dikarenakan perbuatan tersebut telah melanggar pasal 35 ayat 1 Undang - Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah Jouncto Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Permberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah.
Bupati Simeulue juga telah melanggar pasal 23 ayat 1 Jouncto Pasal 25 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Khalwat (mesum) dan atau melanggar Pasal 29 Jouncto Pasal 4 Undang-undang tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 282 tentang Kesusilaan.[Monanda Phermana]