Lampung-Taman dipangga, Salah satu ruang terbuka yang ada di dekat pusat kota, tempat wisata ini pun menjadi tempat favorit masyarakat kota Bandar Lampung sekedar untuk nongkrong dan Merusak Taman.
Bayak hal yang tidak diketahui masyarakat Selain tempat ini digemari untuk di rusak dan tempat nongkrong adalah memiliki sejarah tersendiri bagi warga Lampung.
Taman dipangga Berada di jalan Wolter Mongonsidi, Teluk Betung, Bandar Lampung. kita bisa menikmati suasana yang asyik bersama keluarga, kita juga bisa mengenalkan sebagian sejarah yang ada di Lampung, lewat Taman Dipangga yang memiliki nilai sejarah ini.
Untuk dapat mesuk ke lokasi, gak dipungut biaya sepeserpun, alias gratisan.
Taman dipangga Diresmikan pada tahun 1981, dengan memiliki luas area lahan kurang lebih 800 meter persegi. Taman Dipangga memiliki bukti sejarah berupa sebuah monumen mercusuar, atau lampu dai sebuah kapal. Yang dahulu nya merupakan salah satu benda yang terpental sebab meletusnya Gunung Krakatau pada tahun 1883. saat ini dijadikan sebagai sebuah monumen.
Yang dimana monumen tersebut dijadikan sebagai kawasan titik 0 (nol) kilometer, sebagai perhitungan jarak antar kota provinsi Lampung.
Namul istilah bersejarah dan monumen tersebut bagaikan sebuah peristiwa biasa, hal ini dibuktikan dengan kerusakan-kerusakan yang nampak kita lihat jika kita melintas di taman tersebut, plang Nama taman dipangga terutama yang saat ini tertinggal ‘NGG’.
Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat (YLHBR-ABR) angkat bicara, Andi Ashdik Adly Ketua (YLHBR-ABR) mengatakan bahwa adanya ketidak seimbang memahami makna sejarah dan monumen tersebut, bahwa jika saja pemerintah kota saat ini mampu menjaga aset sejarah tersebut yang terpental akibat bencana alam letusan gunung krakatau, sebagai bukti sejarah. Pasti hal tersebut mampu lebih menarik para wisatawan untuk dapat mengunjungi lokasi yang bersejarah ini dengan tidak merusak.
Hal ini tentu juga harus memiliki korelasi dan kesadaran masyarakat, jika melihat situasi saat ini taman tersebut seperti bukan taman lagi, tulisan dipangga hanya tinggal “NGG” yang tentunya harus segera diperbaiki lalu dijaga kemudian memberi pemahaman kepada masyarakat baik teguran tulisan dan pertanggung jawabang, karna banyak hal yang bisa dilakukan untuk tidak melakukan Pembiaran terhadap taman tersebut.
Andai persoalan ini tidak lagi dapat diatasi baik dari Pemerintah terkait wisata, maupun Keamanan (POL PP) maka butuh kesadaran masyarakat untuk ikut serta melaporkan sebuah peristiwa Pengrusakan.(ucap nya)
Pada Pasal 406 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan,merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah ayat 1. Unsur-unsur dari Pasal 406 KUHP sengaja, Merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan Suatu benda. kata andi
Lampung 30/06/2019
Zainuddin/Red
Bayak hal yang tidak diketahui masyarakat Selain tempat ini digemari untuk di rusak dan tempat nongkrong adalah memiliki sejarah tersendiri bagi warga Lampung.
Taman dipangga Berada di jalan Wolter Mongonsidi, Teluk Betung, Bandar Lampung. kita bisa menikmati suasana yang asyik bersama keluarga, kita juga bisa mengenalkan sebagian sejarah yang ada di Lampung, lewat Taman Dipangga yang memiliki nilai sejarah ini.
Untuk dapat mesuk ke lokasi, gak dipungut biaya sepeserpun, alias gratisan.
Taman dipangga Diresmikan pada tahun 1981, dengan memiliki luas area lahan kurang lebih 800 meter persegi. Taman Dipangga memiliki bukti sejarah berupa sebuah monumen mercusuar, atau lampu dai sebuah kapal. Yang dahulu nya merupakan salah satu benda yang terpental sebab meletusnya Gunung Krakatau pada tahun 1883. saat ini dijadikan sebagai sebuah monumen.
Yang dimana monumen tersebut dijadikan sebagai kawasan titik 0 (nol) kilometer, sebagai perhitungan jarak antar kota provinsi Lampung.
Namul istilah bersejarah dan monumen tersebut bagaikan sebuah peristiwa biasa, hal ini dibuktikan dengan kerusakan-kerusakan yang nampak kita lihat jika kita melintas di taman tersebut, plang Nama taman dipangga terutama yang saat ini tertinggal ‘NGG’.
Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat (YLHBR-ABR) angkat bicara, Andi Ashdik Adly Ketua (YLHBR-ABR) mengatakan bahwa adanya ketidak seimbang memahami makna sejarah dan monumen tersebut, bahwa jika saja pemerintah kota saat ini mampu menjaga aset sejarah tersebut yang terpental akibat bencana alam letusan gunung krakatau, sebagai bukti sejarah. Pasti hal tersebut mampu lebih menarik para wisatawan untuk dapat mengunjungi lokasi yang bersejarah ini dengan tidak merusak.
Hal ini tentu juga harus memiliki korelasi dan kesadaran masyarakat, jika melihat situasi saat ini taman tersebut seperti bukan taman lagi, tulisan dipangga hanya tinggal “NGG” yang tentunya harus segera diperbaiki lalu dijaga kemudian memberi pemahaman kepada masyarakat baik teguran tulisan dan pertanggung jawabang, karna banyak hal yang bisa dilakukan untuk tidak melakukan Pembiaran terhadap taman tersebut.
Andai persoalan ini tidak lagi dapat diatasi baik dari Pemerintah terkait wisata, maupun Keamanan (POL PP) maka butuh kesadaran masyarakat untuk ikut serta melaporkan sebuah peristiwa Pengrusakan.(ucap nya)
Pada Pasal 406 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan,merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah ayat 1. Unsur-unsur dari Pasal 406 KUHP sengaja, Merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan Suatu benda. kata andi
Lampung 30/06/2019
Zainuddin/Red