Notification

×

Iklan

Iklan

Proyek Rekontruksi Jalan Kementrian dan PUPR Diduga Korupsi, IFC Minta Kajati Malut Periksa Dirut PT Intimkara

Senin | 6/24/2019 WIB Last Updated 2019-06-24T12:42:28Z
Ketua Indonesia Fight Corruption Intan Sari Geng ( kiri ) bersama Ketua KPK Agus Raharjo 
Maluku Utara - Ketua Indonesia Fight Corruption Intan Sari Geny(IFC) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera periksa Direktur Utama PT.Intimkara dan Kepala Satker Wilayah II Maluku Utara atas terindikasi dugaan korupsi anggaran Perservasi Rekonstruksi Jalan Kabupaten Halmahera Barat-Halmahera Timur, Kao-Sidangoli-Boso-Dodinga-Bubaneigo-Ekor dengan Sumber anggaran APBN Tahun 2018 Senilai Rp,49.001.000.000,00 miliar.


Ketum Indonesia Fight Corruption Intan Sari Geny Kepada Media, mengatakan, proyek perservasi rekonstruksi jalan tersebut yang di realisasikan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksana Jalan Nasional XVI Maluku-Maluku Utara melalui Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Maluku Utara ada dugaan kuat proyek tersebut terindikasi korupsi sehingga Proyek tersebut dikerjakan tidak benar," katanya.

Sudarso juga menuturkan,  Paket Perservasi Rekonstruksi Jalan Kabupaten Halmahera Barat-Halmahera Timur, Kao-Sidangoli-Boso-Dodinga-Bubaneigo-Ekor dengan nomor kontrak HK.02.03/BPJN.XVI/498678/PPK.2/MU/2018/PKT.11 di kerjakan pada 5 Febuari 2018.

 Lokasi provinsi maluku utara  dengan penyedia jasa PT.Intimkara, dengan nilai kontrak Rp,49.061.000.000 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Konsultan perencanaan PT.Disiplan Consult telah melanggar Ketentuan Pasal 1  Perpres 4/2015, dalam pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu kegiatan untuk memperoleh Barang dan Jasa oleh Kementerian Lembaga Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang dan Jasa.

Menurut ketua Indonesia Fight  Corruption Intan Sari Geng  "Untuk pekerjan jalan di wilayah Halmahera Timur tersebut ternyata hanya sedikit badan jalan yang di lakukan perbaikan, bahkan material Pasir yang di gunakan adalah penggalian tebing disamping Desa Tomares," ucapnya.


Lanjut lagi, "Ketum IFC ," menegaskan, Atas pelanggaran yang dilakukan Bos PT.Intimkara dan Kepala Satker Wilayah II Maluku Utara yakni Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kemudian diubah untuk kedua kalinya oleh Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kemudian diubah lagi oleh Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan terkahir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


Diketahui lagi, Ketum IFC , Mendesak Kasatker wilayah l dan Kastker mengevaluasi PPK yang gagal dalam mengawal proyek jalan dan jembatan di Maluku Utara.

Medesak Kejati Malut segera memanggil dan Memeriksa Kasatker Dan PPK Wilayah  ll atas pembngunan ruas Jalan tahun Angggaran 2017-2018 dalam Konstruksi fisik dinilai bermasalah.

Kejati juga segera memanggil dan Memeriksa Kontraktor Pelaksna atas Pembangunan supervisi jalan Sidangoli-Ekor atau Halbar-Haltim dengan rekanan kerja PT.Intimkara senilai Rp,49.061.000.000 miliar lebih yang di duga bermasalah dan dianggap gagal Konstruksi," tegasnya.

Sekedar diketahui, "Hingga berita ini di publis, Sementara Pihak PT, Imtimkara dan Kepala satker Wilaya II Malut belum dapat di konfirmasi.red
×
NewsKPK.com Update