Notification

×

Iklan

Iklan

Ada Kekuatan Besar, Hunjuk CV LINMAR Sebagai Rekanan Tunggal Program Ketapang DD 2025 Ditiap Kecamatan Di Kabupaten Simalungun

Kamis | 7/31/2025 WIB Last Updated 2025-07-31T03:23:43Z



Simalungun - Suda diatur pada Aturan penggunaan Dana Desa (DD) 2025 untuk proDidugagram Ketahanan Pangan Desa, termasuk penggunaan ketapang, mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), serta panduan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Secara khusus, peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 menjadi pedoman utama.

 

Poin-poin Penting:

Alokasi 20% Dana Desa:

Pemerintah Desa wajib mengalokasikan minimal 20% dari total Dana Desa yang diterima untuk program ketahanan pangan. 

Fokus Ketahanan Pangan:

Dana Desa dialokasikan untuk mendukung peningkatan produksi pertanian dan perikanan, distribusi pangan, serta ketersediaan pangan bagi masyarakat.


Program Ketahanan Pangan:

Program ini bertujuan untuk mewujudkan swasembada pangan dan pemenuhan gizi di tingkat desa.


Panduan Penggunaan Dana Desa:

Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan memberikan arahan lebih rinci mengenai penggunaan dana tersebut.


Pelaksanaan Kegiatan:

Pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan dapat melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai pelaksana utama, seperti yang disepakati dalam musyawarah desa.


Tim Pelaksana:

Kepala Desa dapat membentuk Tim Pelaksana Kegiatan Khusus Ketahanan Pangan (TPKK) untuk mengelola dan melaksanakan program, seperti yang diatur dalam SK TPKK Kegiatan Ketapang 2025.

 

Aspek Ketahanan Pangan:

Meliputi ketersediaan pangan dari produksi desa, kelancaran distribusi, dan pemanfaatan pangan yang tepat.


Penyaluran Dana Desa:

Penyaluran Dana Desa umumnya dilakukan dalam dua tahap, namun ada perbedaan antara desa mandiri dan reguler untuk skema non-earmark.


Penting untuk dicatat:

Peraturan dan panduan spesifik mengenai penggunaan ketapang dalam konteks ketahanan pangan desa perlu mengacu pada peraturan dan keputusan menteri terkait yang berlaku pada tahun 2025.


Desa-desa diharapkan dapat merencanakan dan melaksanakan program ketahanan pangan secara optimal dengan memanfaatkan Dana Desa yang dialokasikan.


Pada Penjelasanya Pemerhati Lingkungan K Simanjuntak SH Mengatakan : " Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 adalah sebuah panduan operasional yang mengatur penggunaan Dana Desa dalam konteks Ketahanan Pangan dan hewani di Indonesia.


Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (4) dalam peraturan tersebut menegaskan, program ketahanan pangan merupakan salah satu fokus penggunaan Dana Desa yang wajib dialokasikan Pemerintah Desa di tahun 2025 paling sedikit 20 persen dari total pagu Dana Desa yang diterima.


Program ketahanan pangan dilaksanakan dalam rangka mendukung swasembada pangan dan makan bergizi gratis di tingkat desa. Program ini dilaksanakan berdasarkan aspek ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan di Desa dengan berbasis potensi lokal serta kerja sama Desa dan antar Desa, dengan memperhatikan aspek pelestarian lingkungan dan kawasan perdesaan.


Lebih lanjut, sebagai panduan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan, diterbitkan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Dalam mendukung Swasembada Pangan dalam mengoptimalkan pelaksanaan penggunaan Dana Desa secara akun tabel dan tepat sasaran.


Dalam pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan tahun 2025, keputusan ini menegaskan BUM Desa sebagai pelaksana dalam mengelola dana ketahanan pangan sebelum lembaga ekonomi dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) ketahanan pangan.


Dengan harapan salah satunya meningkatnya pendapatan masyarakat yang bergerak di sektor usaha pangan (hulu dan/atau hilir), memperluas lapangan pekerjaan, dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa.


Ya, dana ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2025 dapat dikelola oleh pihak ketiga atau rekanan, namun dengan beberapa ketentuan.


Pemerintah desa dapat bekerja sama dengan pihak lain, termasuk BUMDes, untuk melaksanakan program ketahanan pangan, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas.


Penjelasan Lebih Lanjut :

Dana Desa (DD) 2025:

Dana Desa merupakan dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.


Ketahanan Pangan:

Ketahanan pangan merupakan salah satu program prioritas yang didanai dari DD, dengan fokus pada peningkatan produktivitas pertanian, perikanan, serta ketersediaan pangan bagi masyarakat, menurut DJPb.


Pengelolaan oleh Pihak Ketiga :

Pemerintah desa dapat bekerja sama dengan pihak ketiga, seperti BUMDes, untuk melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan ketahanan pangan, seperti penyediaan bibit, pupuk, atau pemasaran hasil pertanian.


Prinsip Pengelolaan:

Pengelolaan dana harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

BUMDes:

BUMDes dapat menjadi mitra strategis dalam pengelolaan dana ketahanan pangan, karena memiliki potensi untuk memberdayakan masyarakat desa dan mengembangkan potensi ekonomi lokal.


Contoh Kegiatan:

Dana ketahanan pangan dapat digunakan untuk berbagai kegiatan, antara lain:

Penyediaan sarana dan prasarana pertanian (irigasi, alat pertanian) 

Pengembangan produk unggulan desa di bidang pangan 

Pelatihan dan pendampingan petani dan nelayan 

Penyediaan informasi harga pangan dan ketersediaan pangan 

Pengembangan kelembagaan ekonomi petani dan nelayan 


Peraturan Terkait:

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2024 mengatur tentang prioritas penggunaan Dana Desa, termasuk ketahanan pangan.


Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2025 memberikan panduan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan.


Apa yang terjadi di Kabupaten Simalungun sangat miris banyaknya informasi dari Masyarakat bahwa Rekanan selaku penyedia barang PROGRAM KETAPANG di beberapa kecamatan yang ada disimalungun seperti KECAMATAN BANDAR,KECAMATAN BANDAR MASILAM,KECAMATAN PEMATANG BANDAR dan lainnya dikuasa oleh satu perusahaan CV.LINMAR  ,sepertinya ada KEKUASAAN BESAR YANG MENGATUR ITU,ini suda sangat tidak lajim dan rawan dengan kong kalikong alias korupsi,apalagi pemilik perusahaan tersebut merupakan orang luar dari Kabupaten simalungun.


Untuk itu kita berharaf agar Kejati /Kajati Sumut segera melakukan investigasi kelapangan,kami menduga ada persekongkolan dan upaya niat jahat untuk mengutungan kelompok kelompok tertentu,ini suda kekuatan besar yang merencanakan,sehingga para Kepala Desa tak mampu menolaknya.ucapnya.K Simanjuntak SH.


Sampai berita ini disampaikan pada redaksi pengusa CV LINMAR yang selalu disapa Lina belum dapat ditemui untuk dimintai tanggapan,sementara beberapa  pangulu/Kades yang dapat kami jumpai mengatakan "Kami tak berdaya pak,ini memang ada penunjukan kusus dari atas dan harus CV LINMAR,ucap pangulu yang tidak mau disebutkan namanya.(R-01).

×
NewsKPK.com Update