Notification

×

Iklan

Iklan

Penggunaan Dana Kelurahan Harus Libatkan Masyarakat

Rabu | 6/12/2019 WIB Last Updated 2019-06-12T03:54:23Z
Yogyakarta - Pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran dana kelurahan di APBD 2019. Total dana kelurahan tersebut mencapai Rp 3 triliun untuk seluruh Indonesia.

Hal ini telah sesuai dengan Permendagri nomor 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Dalam permendagri tersebut menjelaskan bahwa anggaran untuk daerah kota yang tidak memiliki desa dialokasikan paling sedikit 5 persen dari APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus, ditambah DAU tambahan.

Tak terkecuali di Kota Yogyakarta yang juga mendapatkan dana kelurahan dengan total Rp 15,84 miliar untuk 45 kelurahan, sehingga masing-masing kelurahan mendapatkan Rp 352 juta.

Kota Yogyakarta dalam implementasumi Dana kelurahan akan dicairkan dalam dua tahap. Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan untuk pencairan tahap pertama dapat dilakukan pada Mei 2019.

Tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mekanisme penggunaan dana kelurahan tersebut.

Antonius Fokki Ardiyanto, S.IP selaku salah satu pengurus kampung dan Pimpinan Komisi D, DPRD Kota Yogyakarta menyebutkan selama menjadi pengurus kampung menyebutkan dalam penggunaan dana kelurahan tersebut tidak pernah dilibatkan dalam tiap pembahasan.

Fokki sapaan akrabnya menyebutkan bahwa setidaknya sesuai aturan peraturan pemerintah tentang kecamatan bahwa dalam pembahasan penggunaan dana kelurahan harusnya melibatkan tataran LPMK dan Pengurus Kampung yang telah dibentuk oleh Pemerintah Kota Jogjakarta yg berfungsi sebagai agent pembangunan.

Itulah idealnya jika penggunaan Dana Kelurahan  ingin tepat sasaran dan tepat guna, sehingga dampak dari penggunaan dana tersebut dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat serta mampu mendorong terwujudnya Gandeng Gendong di Kota Yogyakarta tetapi bila semuanya dilakukan dari pemerintah saja tanpa melibatkan masyarakat maka menurut kami ini juga mempunyai potensi tipikor.

Penggunaan dana kelurahan tahap 1 sebagai evaluasi bersama. Dan seharusnya dikawal dalam setiap prosesnya tinggal dilihat komitmen pemerintah Kota Yogyakarta dalam penggunaan dana kelurahan akan transparan ataukah akan tetap berjalan semampunya dan seadanya, semua tinggal menunggu komitmen Pemerintah Kota Jogjakarta. N menurut kami sampai saat ini Pemerintah Kota Yogyakarta belum mempunyai komitmen untuk itu karena dana kalurahan jalan sendiri tanpa pelibatan unsur unsur dri masyarakat.

Sukses tidaknya dana kalurahan dilihat dari sejauh mana peran serta masyarakat n peran dalam pengentasan kemiskinan serta bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme.

Demikian press release ini kami sampaikan demi kemaslahatan masyarakat Kota Jogjakarta. Atas kerjasama dan perhatiannya kami ucapkan terima kasih.red


×
NewsKPK.com Update