Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkot Bekasi Diminta Selesai Warga Pekayon Yang Terkena Dampak Lingkungan Pembangunan Apartemen Grand Kemala Lagoon

Jumat | 6/14/2019 WIB Last Updated 2019-06-14T01:50:11Z
 Kota Bekasi- Sikap cuek pihak Grand Kemala Lagoon terhadap dampak lingkungan bagi warga Pekayon Jaya khususnya warga di RT 06/03 yang berdampingan dengan proyek apartemen milik perusahaan Tbk tersebut disesalkan warga yang terdampak.

Rojak salah satu warga yang terdampak langsung mengaku heran dengan sikap Grand Kemala Lagoon yang terkesan tidak perduli dengan nyawa manusia disekitar proyek pembangunannya.

Menurut pria yang rumahnya hanya dibatasi pagar tembok dengan Grand Kemala Lagoon tersebut lokasi tempat tinggalnya masuk zona merah artinya harus dibebaskan atau direlokasi.

"Rumah kami masuk zona merah yang harus dibebaskan. Apalagi di depan rumah itu ada pengelolaan air milik Lagoon juga," ujarnya.

Dirinya bersama warga sekitar juga menyesalkan sikap Pemkot Bekasi terutama walikota Bekasi, Rahmat Effendi yang juga sama-sama warga Pekayon tidak antusias ingin membantu warganya.

"Kami bersama oleh LSM IFC (Indonesia Fight Coruption) akan melaporkan ke Komnas HAM.  Karena ini sudah melanggar hak azasi kami yang juga harus dilindungi sebgai warga negara," kata Rojak.

Sementara itu Intan Sari Geny sebagai ketua Indonesia Fight Corruption mengatakan " Seharusnya Pemkot Bekasi menyelesaikan Warga pengen karena sebagai pelayanan harus melayani warganya apalagi warga yang kena korban dampak lingkungan sesuai dengan slogan Kota Bekasi Cerdas, Kreatif maju dan Sejahtera dan saya akan gugat juga ke Pengadilan HAM karena kasihan mereka sampai rumah retak dan tidak nyaman ujarnya...

Sementara itu, saat dikonfirmasi ke pihak Grand Kemala Lagoon atas keluhan warga disekitar proyek apartemen tersebut belum menjawab.*
×
NewsKPK.com Update