Notification

×

Iklan

Iklan

Mantan Ketua KNPI Tanah Laut Diduga Rugikan Negara 339 Juta Rupiah

Sabtu | 6/15/2019 WIB Last Updated 2019-06-15T11:24:19Z
Tanah Laut. Pengadilan tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melakukan sidang perdana kasus dukaan korupsi dengan terdakwa Sjahruji Fadilah (mantan ketua KNPI), dan Faulina Riska (Mantan Bendahara KNPI ), kamis 13/06/2019, kemarin.

Sidang yang di ketua I. Affandi, SH ini mendawakan Syahruji dan Faulina diduga bersama sama melakukan tindak pidana korupsi dana Hibah KNPI tahun 2017 silam.     

Keduanya di duga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melaksanakan kegiatan kegiatan yang di anggap menyalahi aturan, sehingga merugikan negara sebesar Rp. 339 juta dari nilai dana hibah sebesar 1,2 milyar rupiah.       

Oleh Karena itu kedua terdakwa di jerat dengan  pasal 2 ayat , subsider pasal 3, jonto pasal 18, jonto pasal 55, Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang  pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai di ubah undang undang no 2 tahun 2001 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara. Mendengar bacaan atas dakwaan terhadap keduanya, terdakwa hanya menunduk. (Heryand)
×
NewsKPK.com Update