Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan 4 Proyek Kabupaten Taliabu Dinilai Cacat Hukum

Sabtu | 6/15/2019 WIB Last Updated 2019-06-15T13:37:27Z
TALIABU , NEWSKPK.COM - Realisasi belanja tidak terduga Badan Penanggulangan Bencana Daerah diduga masih
Belum Dipertanggungjawabkan Secara Memadai
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu

Seperti diketahui Kabupaten Pulau Taliabu merealisasikan Belanja Tidak Terduga pada
Laporan Realisasi Anggaran TA 2017 senilai Rpl.122.757.900, GO atau 67,27% dari
anggaran senilai Rp 668.956.875,00.

Padahal Anggaran Belanja Tidak Terduga telah
dianggarkan di Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), namun pelaksanaannya
diserahkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) 15/6.
Hasil pemeriksaan atas dokumen Belanja Tidak Terduga tersebut dan hasil wawancara kami dengan Kepala BPBD kepulauan Taliabu menemukan keganjilan hal-hal berikut

a. Mekanisme dalam Belanja Tidak Terduga untuk kegiatan bencana dan tanggap
darurat yang diketahui adalah dana dianggarkan di PPKD yang dikelola oleh
BPPKAD. Pengajuan penggunaan dimulai dengan adanya surat dari Kepala BPBD
agar dapat diterbitkan SK Bupati tentang Tanggap Darurat dan Surat Pemyataan dari
Bupati tentang terjadinya bencana.
b. Berdasarkan itu, kemudian dilakukan kegiatan swakelola atau penunjukan langsung
kepada pihak ketiga yang dipandang mampu. Dana yang diajukan dicairkan secara
langsung dari Kas Daerah ke rekening BPBD dan kemudian diambil tunai untuk
diserahkan ke pihak pelaksana kegiatan.

c. Selama tahun 2017 telah dilaksanakan Belanja Tidak Terduga dalam empat kegiatan
yang terkait bencana, sebagai berikut:

1. Realisasi Belanja Tidak Terduga TA 2017
Uralan Pekerjaan Nomor dan tanggal SP2D Nilal SP2D (Rp) Keterangan

1. Pembangunan Talud
 Penahan Ombak diLokasi Desa Bapenu Taliabu Selatan

NO : 0608/SP2D-LS/1.20.15/PTA//2017
tanggal 30 Mei 2017,
 Rp. 400.000.000,00 Dilengkapi Surat
Penyataan Bupati,
SK Bupati, dan
Rencana Anggaran
Biaya.


2. Tanggap Darurat
Angin Rating Beliung
di Lokasi Desa Bapenu
Taliabu Selatan No :
0609/SP2D-LS/1.20.15/PTA//2017
tanggal 30 Mei 2017
,Rp 275.757.900.00 Dilengkapi Surat
Penyataan Bupati,
SK Bupati, dan
bukti-bukti
pertanggungjawaban, swakelola.


3.Penanganan Longsor dan,Penanggulangan
Banjir di Dalam Kota
Bobong
dengan No: 0803/SP2D-
LS/1.20.15/PTA/i/2017 tanggal 22
Juni 2017
,Rp.200.000.000,00 Dilengkapi Surat
Penyataan Bupati,
SK Bupati, Rencana
Anggaran Biaya, dan
dokumentasi.


4. Pembangunan Talud
Penahan Ombak di
Desa Sahu
Taliabu Utara No :
1575/SP2D-LS/1.20.15/PT/X/2017
tanggal 26 Oktober 2017
Rp.250.000.000,00
Dilengkapi Surat
Penyataan Bupati,
SK Bupati.
Jumlah Rp .1.125.757.900,00


Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, diduga tidak ada surat perjanjian kerja atau kontrak
kepada pihak pelaksana lapangan, sehingga tidak diatur Jangka waktu pelaksanaan,
spesifikasi pekerjaan, tata cara pembayaran, dan dokumen pertanggungjawaban;

Pajak-pajak terkait pekerjaan dimaksud Juga belum dipungut dan belum disetorkan;
Pembayaran dilakukan langsung 100% tanpa melalui termin atau sesuai dengan
progres pekerjaan;
BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara

Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tidak memiliki peraturan tersendiri mengenai
tata cara Belanja Tidak Terduga;

Atas pembangunan taiud di Desa Bapenu dan Desa Sahu belum dicatat dalam laporan
aset akibat belum ada rincian asetnya, balk ukuran, nilai, maupun dokumennya;

Dokumen pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga yang sudah ada baru kegiatan
tanggap darurat angin puting beliung di Desa Bapenu. Untuk kegiatan yang lain
masih belum lengkap bukti-bukti pertanggungjawabannya;

Hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 27 April 2018 untuk talud penahan ombak di
Desa Sahu diketahui panjangnya 89 meter.
Berdasarkan kondisi tersebut, atas Belanja Tidak Terduga untuk kegiatan
pembangunan talud penahan ombak Desa Bapenu, penanganan longsor dan
penanggulangan banjir di dalam kota Bobong, dan pembangunan talud penahan ombak
Desa Sahu tidak dapat diyakini kebenarannya senilai Rp 850.000.000,GO.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tanggal 14 Januari 2004 tentang.rajak
×
NewsKPK.com Update