Bobong-Malut- Direktur PT. Sinar Magama Sakti, melalui media meminta dengan hormat kepada pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian daerah Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sanana untuk menghentikan penyelidikan dugaan temuan BPK RI pada kegiatan pembersihan lahan bandara Duvo tahap I (Leand Clearing) tahun 2017, di Dinas Perhubungan kabupaten pulau taliabu, yang pernah di berikan Media ini beberapa waktu lalu.
Pihak Managemen melakukan klarifikasi atas pemberitaan media ini, terkait dugaan temuan BPK RI perwakilan Maluku Utara tersebut. "Pihak manajemen sudah melakukan pengembalian lahan Bandara Duvo (Land Clering) yang disetorkan tahap pertama ke Kasda pada tanggal 8 November Tahun 2018 senilai Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta Rupiah) dan di lanjutkan setoran kedua ke Kasda Pada Tanggal 12 Desember Tahun 2018 senilai Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Kemudian dilakukan setoran untuk tahap ke tiga senilai Rp.115. 000.000,00 (Seratus Lima belas Juta Rupiah), jadi jumlah keseluruhan mencapai Rp.715.000.000,00 (Tujuh Ratus Lima belas Juta Rupiah), dimana jumlah tersebut berdasarkan bukti STS-nya dan sudah di anggap lunas dan tidak ada permasalahan hukum lagi atas perkara tersebut". Tegasnya.
Berdasarkan hasil setoran tersebut sudah di anggap mampu untuk pihak Ketiga. Media juga minta kepada Penegak Hukum, dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan Kejaksaan Negeri Sanana agar dihentikannya penyelidikan kasus dugaan temuan BPK RI tersebut. (*)
Pihak Managemen melakukan klarifikasi atas pemberitaan media ini, terkait dugaan temuan BPK RI perwakilan Maluku Utara tersebut. "Pihak manajemen sudah melakukan pengembalian lahan Bandara Duvo (Land Clering) yang disetorkan tahap pertama ke Kasda pada tanggal 8 November Tahun 2018 senilai Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta Rupiah) dan di lanjutkan setoran kedua ke Kasda Pada Tanggal 12 Desember Tahun 2018 senilai Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Kemudian dilakukan setoran untuk tahap ke tiga senilai Rp.115. 000.000,00 (Seratus Lima belas Juta Rupiah), jadi jumlah keseluruhan mencapai Rp.715.000.000,00 (Tujuh Ratus Lima belas Juta Rupiah), dimana jumlah tersebut berdasarkan bukti STS-nya dan sudah di anggap lunas dan tidak ada permasalahan hukum lagi atas perkara tersebut". Tegasnya.
Berdasarkan hasil setoran tersebut sudah di anggap mampu untuk pihak Ketiga. Media juga minta kepada Penegak Hukum, dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan Kejaksaan Negeri Sanana agar dihentikannya penyelidikan kasus dugaan temuan BPK RI tersebut. (*)