Notification

×

Iklan

Iklan

Calon PPPK dan PNS Diminta Agar Paham Persyaratan Dan Prosedur Administrasi

Kamis | 6/27/2019 WIB Last Updated 2019-06-27T04:43:47Z
Pematangsiantar-Sumut- Sesuai Undang-undang (UU) No 5 Tahun  2014, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada instansi pemerintah. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) No 1 Tahun 2019 tentang calon PPPK dan PNS  mampu memahami dan mengimplementasikan seluruh persyaratan dan prosedur administrasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku berkenaan PPPK.

Demikian dikatakan Walikota Pematangsiantar H Hefriansyah SE MM dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Utari Siregar AP, dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Kepegawaian Tahun 3019, di Gedung Serbaguna kantor Bappeda, Rabu (26/6).

Disebutkan, dalam kegiatan tersebut disosialisasikan tentang  PPPK, seperti yang diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang dinyatakan bahwa pengelolahan PPPK juga harus menghasilkan pegawai yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, kolusi, dan nepotisme.
"Kepada narasumber, terima kasih atas kemudahan langkah untuk hadir dan berharap kiranya dapat menyampaikan materi maksimal agar dapat bermanfaat buat ASN Pemerintah Kota Pematangsiantar," katanya.

Sebelumny,   Kabid Perencanaan dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pematangsiantar Farhan Zamzamy dalam laporannya menjelaskan, tujuan kegiatan ini guna meningkatkan pemahaman dan profesionalisme PNS, terutama tentang Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2019. 

Tampak hadir dalam acara tersebut, para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan narasumber Kabid PSDA Kanreg VI BKN Medan Renya SH, serta Ketua Pokjar Pematangsiantar Suhendri Ginting SPd. (Umri/Tim)
×
NewsKPK.com Update