Notification

×

Iklan

Iklan

Bikin Malu Publik, Pemkab Taliabu di Tuding Bohong Oleh Warganya dari Tahun 2016

Kamis | 6/27/2019 WIB Last Updated 2019-06-27T14:28:34Z
TALIABU  - Salah seorang warga pemilik tanaman menduga Pemda Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat (Sekda) mengumbar janji bohong.

Kenapa tidak, sejak Tahun 2016 lalu, Pemda berjanji akan membayar ganti rugi tanaman warga telah digusur sebanyak 38 pohon dengan harga senilai Rp 33.250.000. Pembayaran yang dijanjikan itu tidak terlaksana hingga saat ini.

“Saat itu Pemda berjanji akan membayar semua tanaman Saya berupa 38 pohon kelapa yang terkena badan jalan sehingga harus digusur, namun hingga saat ini pembayaran itu tidak juga dilakukan.

 Bayangkan kesepakatan ganti rugi yang tertuang didalam berita acara ditandatangi oleh beberapa orang Kepala Desa sebagai saksi hanya sebuah kehobogan belaka,” Kesal pemilik lahan berinisial AY kepada  (25/6/2019).

Kata AY, Berita acara yang dibuat pada Hari Jum’at Tanggal 2 juni 2016, bertempat di Aula Kantor Camat Desa Habunuha. Disitu dilakukan Musayawarah kesepakatan harga pembayaran ganti rugi tanaman antara Tim Pemda Taliabu dan Pemilik tanaman yang berada di areal pembangunan jalan lingkar Taliabu tepatnya di Kecamatan Tabona.

Dimana, sebanyak 10 pohon kelapa besar berbuah, satu pohon ditetapkan harga senilai Rp 1.000.000,00 kali 10 pohon seharga Rp.10.000.000,00.

“Lima pohon kelapa sedang ditetapkan satu pohon seharga Rp 750.000,00 kali Lima pohon Rp 3.750.000,00. Selain kelapa, ada juga, delapan pohon tanaman cengkeh yang ditetapkan harga per pohon Rp 1.500.000,00 jumlah seluruh Rp 12.000.000,00 dan 15 pohon tanaman coklat besar yang sudah berbuah ditetapkan harga per pohon Rp 500.000,00 jumlah seluruh Rp. 7.500.000,00.

 Dengan begitu harga total tanaman Saya senilai Rp 33.250.000,00 yang hingga saat ini Pemda hanya kasih Saya janji bohong karena tidak pernah dibayar,” Jelas warga.

Selain itu, hasil kesepakatan antara Tim ganti rugi tanaman Pemda Taliabu dan warga pemilik tanaman telah membuat kesepakatan yang tertuang dalam Berita acara tersebut dan ditanda tangan diatas meterai 6000. Dimana mereka (Tim Pemda) berjanji akan mentransfer uang ganti rugi tanaman senilai Rp 33.250.000,00 itu melalui rekening yang sudah tertuang dalam berita acara tersebut namun semua itu hanya bohong belaka, Ungkap warga yang menginsial namanya.

Selain itu Kepala Bidang Bina Marga/ Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pemukiman (PUPR) Taliabu saat dihubungi via Whatsap, mengatakan bahwa, persoalan ganti rugi tanaman warga pada 2016 lalu, itu masih melekat pada Bagian Tata Pemerintahan karena anggaran ganti rugi saat itu masih melekat di mereka, Jelas Ino.

“Datanya saja yang serahkan ke Dinas PUPR tapi anggaran waktu itu masih melekat Bagian Tata dipemerintahan. PUPR tidak baru ada anggaran pembebasan lahan dan ganti rugi tanaman di 2018 dan 2019.

 Sebab, tanggal 2 bulan 6 anggaran masih melekat di Pemerintahan, jadi coba tanya di Mereka (Bagian Pemerintahan red) karena setau Saya PUPR pada Desember 2018 ada pembayaran lahan dan ganti rugi tanaman tapi Saya tidak tahu yang di mana saja yang dibayar,” Jelas Kabid Ino.

Dia menambahkan, Pihaknya tidak mengetahui lahan dimana saja yang dibayar soalnya Kadis dan PPK yang langsung melakukan pembayaran. Sebaiknya ditanyakan langsung ke Kadis PUPR. Menurutnya, Bagian Tata Pemerintahan sudah harus melakukan Pembayaran di tahun 2017 lalu tapi coba ditanyakan ke Kabag Pemeritahan juga dimana saja yang mereka bayar.

Terkait anggaran pembebasan lahan dan ganti rugi tanaman PUPR memiliki anggaran senilai Rp 10 Milyar. Red
×
NewsKPK.com Update