Notification

×

Iklan

Iklan

Ancaman Hukuman Mati Menanti Putra Geleng Pelaku yang Menewaskan Novita Sari, Seorang Karyawan RM Burung Goreng

Jumat | 6/21/2019 WIB Last Updated 2019-06-21T07:51:57Z

Simalungun-Sumut. 24 Adegan yang peragakan Ari Sahputra alias Putra Geleng pelaku yang menghabisi nyawa gadis cantik Novita Sari 22 tahun, di perladangan ubi Huta-II Nag.Silinduk
Kec. Dolok Batunanggar Kab. Simalungun. Rekonstruksi dilaksanakan dan dipimpin langsung Oleh Kasat Reskrim yang didampingi Kanit Jatanras, Jumat  21/6/2019, Pukul 11.00 Wib s/d PKL 11.30 wib, di Asrama Polisi Jalan. Asahan, Pematang Siantar.

Kegiatan ini dihadiri langsung Kasat Reskrim AKP Ruzi Gusman, S.I.K, Kanit Jatanras iptu Hengky Siahaan, Jaksa Penuntut Umum ADE, SH, MH, Penasehat Hukum Tersangka Herman Rumahorbo, SH, MH, dan personil Sat Reskrim lainnya.

Kasat Reskrim AKP Ruzi Gusman, S.I.K. didampingin Kanit Jatanras Iptu Hengki memaparkan Kronologis Kejadian dan Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan Berencana tersebut di hadapan peserta yang hadir.

Ari Saputra Alias Putra Geleng, 22 Thn, yang tidak memiliki pekerjaan tidak tetap, warga Huta-I Nagori. Silinduk Kec. Dolok Batunanggar Kab. Simalungun, di suka sudah merencanakan pembunuhan terhadap korbannya Novita Sari, gadis cantik yang baru di kenal pelaku dari media sosial FB.

Akibat perbuatannya, pelaku di ke ai Pasal Yang Dikenakan kepada pelaku, Ari Saputra als Putra Geleng yakni Pasal 340 Subs 338 atau 351 ayat 3 dai KUH.

Pidana tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 (dua puluh) tahun penjara.

Pukul 11.30 Wib Kegiatan rekontrusi tindak pidana pembunuhan Berencana berakhir dengan situasi aman dan terkendali. (Umri/Tim)
×
NewsKPK.com Update