Notification

×

Iklan

Iklan

Alhamdulillah, Laporan Masyarakat Ke Tipikor Polres Diterima, Kades Siap-Siap Diperiksa

Sabtu | 6/15/2019 WIB Last Updated 2019-06-15T08:37:46Z
MUAROJAMBI- Laporan  masyarakat dua desa di Kecamatan Jaluko Muaro Jambi atas dugaan penyelewengan dana desa (DD) kini diketahui telah sampai tangan Tipikor Polres Muaro Jambi. Dua laporan yang yang baru diterima oleh Tipikor Polres Muaro Jambi yakni laporan Masyarakat Desa Simpang Limo Kecamatan Jambi Luar Kota dan laporan Masyarakat Desa Sarang Burung Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi.

Berdasarkan laporan atau pengaduan dari Masyarakat Desa Simpang Limo,  yang dapat dikutip dari laporan tersebut berupa dugaan MarkUp dana desa sebesar Rp.182 juta rupiah, yang diduga dilakukan oleh terlapor Kades berinisial J beserta persngkat desa setempat.

Rudy, anggota Tipikor Polres Muaro Jambi, seperti informasi yang dikirim oleh salah seorang jurnlis globalhukumindonesia.com berinisial HZ kepada redaksi newskpk.com menyampaikan informasi bahwa laporan kedua kades tersebut diatas semuanya sudah diterima di bagian Tipikor Polres Muaro Jambi. Namun hingga laporan ini diterima Rudy mengaku masih ada kendala untuk menindaklanjuti proses hukum yang diajukan oleh masyarakat dua desa ini.

"Kita sedang menunggu laporan hasil pemeriksaan inspektorat Muato Jambi, karena kita belum pegang itu", Ucap Rudy saat disambangi di rusng kerjanya

Lanjut Rudy, dalam waktu yang tidak berspa lama LHP dari inspektorat itu akan kami kantongi, dari situ laporan ini segera kita tindak lanjuti sesuai dugaan-dugaan yang dituduhkan kepada kedua orang kades di desa yang berbeda ini. Terang Rudy.

Oleh karena kendala tersebut saat ini Rudy meminta kepads seluruh masyarakat dua desa ini agar bersabar, karena dirinya mengaku siap untuk menindaklanjuti laporan yang ada diatas meja kerjanya itu.


Kepala Inspektorat Muaro Jambi,Budi, menyarakan kepada masyarakat, jika temuan pihaknya belum sama dengan temuan masyarakat sendiri di desa, maka dirinya menyarakan menggunakan jalur hukum lain, apalagi ditemukan delik hukum pidanya silahkan laporkan, karena Inspektorat hanya bersifat pembinaan saja, jika ada temuan-temuan yang menyimpang dari aturan hukum yang ada. Kalau kami bekerja sudah sesuai MOU dengan pihak Mendagri dan Kemendes.

"Jika menemukan hasil audit yang menyimpang dari peraturan penggunaan dana desa yang telah diatur maka berkas LHP disershkan kembali ke kepala desa masing-masing". Tandas Budi (Rdn)
×
NewsKPK.com Update