Video Sangsi Akrom Bergantung Pada Putusan Bupati Lambar Bukan Hukum dan Undang-Undang
Lampung barat NewsKpK.com Persoalan yang menimpa Akrom Peratin Tebaliokh Kecamatan Batubrak Kabupaten Lampung Barat (Lambar), ihwal dugaan penyelewengan dana Bumdes dan yang bersumber Dana Desa (DD) kini bukan lagi rahasia umum.Pasalnya, permasalahan tersebut telah diakui oleh Akron sendiri bahkan dalam penyelidikan oleh aparat penegak hukum seperti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa,
Serta pihak lnspektorat Lambar.
Ironisnya, kendati kasus tersebut telah ditangani pihak-pihak berwajib, justru pihak Inspektorat Lambar terkesan kurang greget menanganinya.
Hal itu terlihat saat Inspektur, Nata judin ambran memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi media ini Senin (13/4/19).
Menurut Nata Juddin Ambran, masalah tersebut saat ini telah dilakukan pemeriksaan dan pihaknya telah memiliki Laporan Hasil Pemeriksaan, namun pihaknya belum dapat menjelaskan sanksi atau hasil LHP tersebut. "ini rahasia nengara kami belum bisa memberikan keterangan terkait pemeriksaan tersebut, " ujar Nata judin ambran
Ditambahkan Nata Juddin Ambran, LHP tersebut telah disampaikan kepada Bupati Lambar, Parosil Mabsus, dan apabila bupati belum memberikan tanggapan soal LHP tersebut maka LHP itu belum dapat di publikasikan.
"Sebelum bapak Bupati memberikan tanggapan kami belum bisa memberikan keterangan hasil pemeriksaan itu," kata dia.
Persoalannya, mengapa kasus yang telah jelas merugikan dan telah diakui oleh yang bersangkutan seakan di ulur dan tidak jelas mau diapakan dan dikemanakan.
Apakah semua keputusan dan sangsi terhadap aparat Desa yang melanggar, harus berdasarkan ketentuan Bupati, dan bukan berdasarkan hukum dan peraturan undang-undang yang berlaku.(Dedi)