Notification

×

Iklan

Iklan

Sekjen Dpc LSM Perkara Kota Gunung Sitoli Minta Kapolres Nias Untuk Tindak Tegas Kasus Pencemaran Nama Baik

Kamis | 5/09/2019 WIB Last Updated 2019-05-09T05:59:39Z
Nias- kepala Desa Loloana’a Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus Pencemaran nama baik dan Undang undang ITE yang dilaporkan  Sadarman Zebua alias ama fitri . Hal ini disampaikan oleh Sadarman Zebua sebagai pelapor pada Saar diwawancarai (06/05/19) di Salah Satu Warung 

Dalam penuturannya, Sadarman Zebua mengatakan bahwa Kepala Desa Loloana’a Idanoi Kecamatan Gunungsitoli Idanoi ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat dari Polres Nias No :B/284.A7/V/RES.2.5./2019 Reskrim dimana hari ini atas nama terlapor inisial ED telah memenuhi panggilannya dan sedang dalam proses pemeriksaan.

Di tempat Terpisah, Seketaris Dpc Lsm Perkara etduar ff Lahagu  menyampaikan atensi dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Kapolres Nias  Deni Kurniawan yang dengan sigap dan Tanpa Pamrih menindaklanjuti laporan aduan Sadarman Zebua dan  juga Salah satu Wartawan Kota gunungsitoli


“saya menyampaikan terimakasih yang sebesar – besarnya Kepada Bapak Kapolres Nias , yang sudah menetapkan Kades Loloana’a Idanoi sebagai tersangka , dan berharap agar segera melakukan penahanan kepada Kades Loloana’a Idanoi , sehingga menjadi efek jera bagi masyarakat yang lain baik untuk lebih berhati – hati dalam menggunakan media sosial” pungkas    Sekjen DPC  Lsm perkara Kota Gunungsitoli

Kades Loloanaa dengan Inisial ED tersebut dilaporkan oleh sadarman zebua dengan dugaan Penghinaan atau mencemarkan nama baik melalui akun media sosial yang terjadi pada bulan september 2018 yang lalu.


Sadarman zebua juga mengatakan bahwa terkait Isu penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Oknum Kades tersebut sangat merugikan dirinya terutama nama baiknya, dimana Isu yang dilakukan oleh oknum Kades Loloanaa ini sangat mengganggu dirinya dan keluarganya. “saya sangat terganggu dengan perlakuan dan ucapan – ucapan yang dilontarkan oleh Kades Loloanaa terhadap diri saya , apalagi hal ini disampaikannya melalui akun media sosial dan saya sangat dirugikan atas kejadian tersebut , juga berharap Polres Nias segera melakukan penahan kepada Kades Loloanaa Idanoi ini” ungkapnya dengan tegas.

sejak berita ini diturunkan Kepala Desa Loloanaa Idanoi Inisial ED belum dapat dikonfirmasi oleh awak media.

(Lp/Af lase)/jk/
×
NewsKPK.com Update