Oknum pilot Lion Air, Arden Gabriel Sudarto (29) |
Dan setelah dilakukan pemeriksaan, hingga saat ini penyidik masih mendalami terkait kasus pemukukan yang dilakukan oleh oknum pilot Lion Air terhadap Karyawan Hotel La Lisa di Surabaya. Sehingga melalui keterangan saksi mata dan barang bukti visual.Dan menaikkan status dari saksi menjadi tersangka.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera saat berada di Ruang Front Office Bidhumas Polda Jatim, Kamis (9/5/2019).
"Tadi malam sudah kita tahan, terhitung hari ini sudah kita tahan di Mapolrestabes Surabaya," kata Barung.
Kasus penganiayaan ini berawal terjadil pada Selasa (30/4/2019,) sekitar pukul 05.28 WIB yang lalu, pada saat beredarnya video di medsos. Oknum pilot Lion Air sedang melakukan pengniayaan kepada korban atas nama Ainur Rofik, Karyawan Hotel La LISA Surabaya (Bagian House Keeping) warga Dusun Lebak Barat Desa Tlontoraja Kec. Pasean Kab. Pamekasan Madura
Pada saat terekam di dalam video yang sempat viral di medsos, kejadian dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka dengan cara menghampiri ruang resepsionis dengan menyampaikan ketidakpuasannya atas pekerjaan laundry yang dilakukan oleh korban.
Pakaian berupa baju yang dipakai oleh Pilot ini dinilai tidak rapi. Kemudian tiba-tiba tersangka mendekat ke korban dan langsung menampar korban dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 3 (tiga) kali. Dan kemudiam saat itu setelah Video tersebut Viral, selanjutnya Unit Jatanras Polrestabes Suranaya melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut. Hasilnya dapat mengidentifikasi tempat kejadiannya yakni di Hotel La Lisa, Raya Nginden No.82 Surabaya.
Kasus penganiayaan ini sendiri oleh korban baru dilaporkan pada, Jum’at 03 Mei 2019, Jam 18.00 WIB di SPKT Polrestabes Surabaya. Dalam aksi penganiayaan itu, korban mendapat tamparan yang mengenai pipi sebelah kanan dan sebelah kiri.
Bukan hanya itu, tersangka juga memukul korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan mengenai wajah bagian kiri hingga kesakitan dan memar pada wajah.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, Pilot Arogan ini kini mendekam dalam penjara dan akan dijerat dengan
sangka dikenakan pasal 351 ayat 1 dan atau 335 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dangan ancaman 2 tahun 8 bulan terkait penganiayaan.(JN).