Notification

×

Iklan

Iklan

Masyarakat Dapil II Kecamatan Sawo, Tuhemberuw Dan Kecamatan Sitolu Ori Desak Usut Tuntas Pelanggaran Pemilihan Umum

Senin | 5/13/2019 WIB Last Updated 2019-05-13T05:24:27Z
Nias Utara - Ratusan Elemen Masyarakat Dapil II (Kecamatan Sawo, Tuhemberua, Sitolu Ori), Jumat (10/5/2019). Berunjukrasa di Kantor Baswalu dan Kantor KPU Nias Utara propinsi sumatera Utara untuk mendesak penuntasan pelanggaran Pemilu 2019 di Desa Botolakha, Kecamatan Tuhemberua.


Sesuai dengan laporan yang di sampaikan kepada pihak Bawaslu kabupaten Nias Utara, salah seorang Caleg nomor urut 4 dari Partai Golkar An. Kasizaro Zega pada rabu 24 april 2019, dimana pada laporannya yang disampaikan yakni ada 7 ( tujuh) poin tututan yang ditemukan seperti : kotak suara dalam keadaan terbuka tanpa segel saat berada di Balai Desa Botolakhaz Kecamatan Tuhemberua Kabupaten Nias Utara, hal ini terjadi pada tanggal 18 April 2019 lalu usai logistik pemilu di sembilan TPS distribusikan di tingkat PPS. Dalam tuntutannya.


Lestaman Nazara menduga PPS Botolakha sengaja membuka kotak suara di sembilan TPS untuk memenangkan salah seorang Calon Legislatif di Dapil II tersebut.


 "Lestaman Nazara juga membeberkan,bahwa adanya pemilih ganda di TPS lima Desa Botolakha, dan ditemukan pemilih yang bukan berasal dari DPT Pulau Nias. Namun, pemilih tersebut tetap diperbolehkan memberikan hak pilihnya. “ hal ini yang sangat aneh, bagaimana seseorang memberikan hak pilihnya sementara diketahui berada di luar Nias,” ujar Lestaman.


Ia menambahkan bahwa, pelanggaran pemilu  di Desa Botolakha Kecamatan Tuhemberua diduga ada aktor dibalik layar yang tidak lain adalah oknum caleg di salah satu partai politik dan Oknum tersebut sengaja bekerjasama kepada KPPS untuk mendobrak suaranya dengan cara menggunakan surat suara pemilih yang tidak hadir. " Katanya.


Komisioner Bawaslu Nias Utara Oibuala Laia,SH menyatakan, pihaknya akan menindak tegas oknum tertentu yang sengaja melakukan pelanggaran pemilu. “Kita tidak bermain-main dalam penuntasan kasus ini, dan apa bila ditemukan pelanggaran pemilu di sertai dengan bukti-bukti yang dan sesuai dengan laporan yang telah di sampaikan oleh penggugat, kita proses sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku berdasarkan UU pemilu ” tegas Oibuala Laia.


Terkait Pembukaan kotak suara tanpa segel di sembilan TPS di Desa Botolakha, Oibuala Laia, menyampaikan kita masih didalami pihaknya. “Hingga saat ini masih on process. Diharap semua pihak untuk tetap bersabar karena masih tahap proses penyelidikan,” katanya.


Oibuala menambahkan, kami dari Bawaslu Nias Utara pun sudah melakukan klarifikasi terhadap 63 orang saksi untuk dimintai keterangan.


”Dalam waktu dekat, kita akan sampaikan hasilnya. Seandainya ditemukan adanya pelanggaran pemilu maka kita naikkan tahapannya ke penyidikan setelah pembahasan nantinya oleh Tim Sentra Gakkumdu,” tandasnya.


Setelah berorasi dan mendapat tanggapan, massa bergeser ke Kantor KPU Nias Utara untuk menyampaikan tuntutan yang sama. Namun, tak satupun komisioner KPU Nias berada di kantor. Menurut informasi yang di peroleh kru media, merek sedang mengikuti Pleno Rekapitulasi tingkat provinsi (Sumut) di medan sehingga massa membubarkan diri secara aman dan tertip.


Sesuai dengan pantauan media ini, pada kegiatan aksi ini. Di kawal ketat oleh keaman dari pihak anggota polres Nias, dan kapolsek Tuhemberua dan juga kapolsek lahewa serta jajarannya.zega
×
NewsKPK.com Update