Notification

×

Iklan

Iklan

Mantan Dirut PT. DPD, Riry Syeried Jetta Ditahan Kejati Jatim

Kamis | 5/16/2019 WIB Last Updated 2019-05-16T10:51:27Z
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) Riry Syeried Jetta karena terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan kapal floating crane di PT DPS senilai Rp 63 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, Setelah Riry diperiksa kurang lebih selama 7 jam akhirnya dijebloskan ke Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.

"Dirut PT DPS periode 2014-2016 tersebut disangka turut melakukan korupsi bersama tersangka Antonius Aris Saputra (berkas terpisah) selaku Dirut A&C Trading Network (ACTN) yang berkedudukan di Singapura," ujar Didik, Rabu (15/5/2019).

Lanjut Didik menuturkan, bahwa pada saat pengadaan kapal, tim yang sudah dibentuk belum pernah sama sekali dilinatkan oleh tersangka Riry. Sehingga guna untuk mengelabuhi maka tersangka Riry seolah - olah pengadaan yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan,  banyak dokumen yang dibuat tanggal mundur (backdate).

" Dan sesuai dengan peraturan menteri perdagangam Nomor 75 tahun 2013 pengadaan barang bekas maksimal berusia 20 tahun. Namun malah justru kapal ex Rusia yang dibuat tahun 1973 yang usianya 43 tahun lebih yang dipesannya," Katanya.

Dalam pengadaan floating crane 8.500 TLC pada tahun 2015 itu, PT DPS telah mengeluarkan uang USD 4.500.000 atau senilai Rp 63 miliar. Namun kapal yang dipesan itu tidak pernah diterima sampai sekarang.

"Dalam proses pengadaan kapal floating crane itu diduga telah melanggar peraturan tentang pengadaan barang dan jasa. Termasuk Peraturan Menteri Perdagangan No 75 tahun 2013 yang mengatur ketentuan impor Barang Modal bukan baru," tegas Didik.

Untuk memastikan dalam kasus tersebut tidak ada tersangka lain, Didik mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya mengaku belum ada. Akan tetapi pihaknya terus melakukan pengembangan dalam penyidikan kasus ini. Yakni termasuk melihat fakta-fakta dipersidangan Antonius Aris Saputra selaku Dirut A&C Trading Network yang berkedudukan di Singapura.

Oleh karena itu, guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka tersangka Riry dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).

Sementara penyidik Pidsus Kejati Jatim sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka Antonius Aris Saputra yang berkedudukan di Singapura selaku Dirut A&C Trading Network. Sehingga dengan adanya kasus tersebut, Antonius sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya yang beralokasi di jalan raya juanda atas kasus dugaan kasus korupsi yang menjeratnya. ( JN )
×
NewsKPK.com Update