Notification

×

Iklan

Iklan

KPUD Rote Ndao Kembali di Adukan Ke Pidana Pemilu dan DKPP

Kamis | 5/09/2019 WIB Last Updated 2019-05-09T02:27:53Z

Rote Ndao - Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Rote Ndao,dinilai telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Hal ini menyusul adanya tindakan pihak KPUD yang tidak menindak lanjuti temuan sekaligus rekomendasi yang di sampaikan oleh para penyelenggara di tingkat bawah yaitu dari empat Kecamatan , maupun sejumlah kelalaian termasuk pengelembungan suara pada DPTB dan DPK serta beberapa tindakan pelanggaran  Pemilu termasuk kekurangan surat suara pada saat 17 April 2019 lalu yang mengakibatkan sebagian orang kehilangan hak suara DPRD Provinsi  di salah satu TPS  di Dapil (1) di Kecamatan Lobalain

Pernyataan itu disampaikan Pemerhati Demokrasi (Pemilu)Endang Sidin,Dia mengatakan, pihaknya sudah mengadukan Ketua KPUD  serta Komisioner  ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)maupun melalui jalur Pidana Pemilu pada Bawaslu Kabupaten Rote Ndao sejak 30 April Lalu.

Sebab, KPUD  Rote Ndao,dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu serta sumpah jabatan karena tidak menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh. Aturan itu sesuai Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 pasal 2 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dan juga PKPU No 7 Tahun 2017.

“ 10 Kasus Indikasi pelanggaran yang dilakukan KPUD  dilaporkan ke DKPP, sangat jelas ini menunjukkan bukti bahwa penyelenggara pemilu tidak menjaga kehormatan dan menjunjung tinggi terciptanya demokrasi yang berkualitas serta Netralitas di Rote Ndao.

Endang  menuturkan, ada sepuluh lembar materi gugatan yang diadukan ke DKPP. Sedangkan hanya tiga gugatan fatal yang di adukan ke pidana pemilu saja.

Dalam isi petitum yang di sampaikan pada DKPP,  menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan pengadu untuk seluruhnya.

Meminta dan menyatakan para teradu melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf c dan e, pasal 8 huruf a, pasal 11 huruf d, pasal 12 huruf a, dan seterusnya dalam Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 serta Pasal 372 ayat 2 huruf (d) Undang Undang No 7 Tahun 2017,tentang pemilihan umum dan pasal 65 ayat 2 huruf(d)serta peraturan KPU RI nomor 3 Tahun 2019.

“Kemudian, ketiga memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu, atau apabila DKPP berpe dapat lain mohon putus yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip Ex Aequo Et Bono,” tuturnya.(AL)
×
NewsKPK.com Update