Notification

×

Iklan

Iklan

Vonis Bebas Faigizaro Zega Yang Dibacakan Majelis Hakim" JPU Hanya Tertunduk Malu dan Terlihat Lesu

Kamis | 5/09/2019 WIB Last Updated 2019-05-09T02:53:28Z
RIAU-  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bagan Siapiapi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, Selasa (7/5/2019) sore, mentahkan seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagan Siapiapi, terhadap terdakwa Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega yang terduga kasus pemerasan manajemen PT. Jatim Jaya Perkasa (JJP), melalui Humasnya bernama Hasfiandi.


Kebenaran kasus ini terungkap dalam persidangan, dimana diduga penuh rekayasa oknum aparat hukum atau penyidik Polres Rohil dan bekerja sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dengan dalil pemerasan terhadap manajemen PT. Jatim Jaya Perkasa (JJP), melalui Hasfiandi, sehingga kasus tersebut dipaksakan disidangkan.


Perlu diketahui, Faigizaro Zega selaku ketua organisasi ketenaga kerja/buruh nasional dari DPD FSBDSI cabang Provinsi Riau bersama Yunaldi Zega selaku Advokat/Pengacara yang tak asing dikalangan jurnalistik/wartawan karena sering menangani kasus tendensius mengenai hak asasi manusia dalam pengadilan di Provinsi Riau maupun diluar Kabupaten/Kota Provinsi Riau.


Keduanya sejak bulan Desember 2018 lalu, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bagan Siapiapi Kabupaten Rohil Provinsi Riau, dengan tuduhan melanggar Pasal 368 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Bahkan keduanya telah dijelaskan kedalam tahanan.


Terdakwa Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega, SH, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU dengan ancaman hukuman (2) tahun enam (6) bulan penjara. Namun alhasil, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Bagan Siapi-api Kabupaten Rohil, mentahkan tuntutan JPU tersebut dan putusan atau vonisnya bebas terhadap kedua yang didakwa oleh Jaksa.


"Sesuai keterangan saksi-saksi dan fakta dalam persidangan, dan keterangan Terdakwa. Maka dapat kami simpulkan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tentang apa yang dituntut JPU. Oleh karenanya sangat patut kedua Terdakwa ini dibebaskan dari segala tuntutan hukum, dan Perintahkan JPU mengembalikan nama baiknya," tegas Ketua Majelis (KM) Faisal SH MH, yang didampingi dua orang hakim anggota Hanafi Insya SH MH dan Lukman Nulhakim SH MH, dibantu Panitera Pengganti (PP), Richa Rionita Meilani SH.


Mendengar vonis bebas yang dibacakan para majelis hakim, JPU Sahwir SH hanya tertunduk malu dan terlihat lesu.


Selanjutnya, majelis Hakim memberikan kesempatan selama (7) hari kedepan kepada JPU untuk mengajukan sikapnya atas putusan yang telah dibacakan.

Kedua terdakwa yang dinyatakan bebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum oleh majelis hakim langsung sujud bersyukur. Keduanyapun langsung menyalami para majelis hakim dan Penasehat Hukumnya, Sartono SH MH dan Lewiaro Laia SH MH.


Diluar sidang,  Sartono SH MH dan Lewiaro Laia SH MH, kepada Wartawan mengatakan, pihaknya mengucapkan ribuan terimakasih atas putusan bebas terhadap kliennya.


"Hal ini sangat sesuai dengan nota pembelaan kami kemarin, dan Alhamdulillah dikabulkan permintaan kami itu, dan untuk langkah selanjutnya kami akan berkoordinasi dahulu dengan klien kami nanti," kata Sartono SH MH dan Lewiaro Laia SH MH.


Yunaldi Zega SH (korban kriminalisasi hukum) yang divonis bebas oleh majelis hakim mengatakan, vonis bebas ini akan bisa menjadi pelajaran berharga bagi penegak hukum, khususnya untuk Kejaksaan atau JPU. "Semoga dengan bebasnya kami, maka kedepan JPU bisa lebih teliti dulu menangani kasus sebelum diajukan ke persidangan," tandas Yunladi Zega yang juga pengacara itu.


Pada agenda Sidang dengan agenda pledoi (pembelaan) sebelumnya, untuk terdakwa Faigizaro Zega didampingi kuasa hukumnya Lewiaro Laia SH MH, dan terdakwa didampingi dua kuasa hukumnya Sartono SH MH.


Dalam pembelaan dibacakan para kuasa hukum terdakwa dan terdakwa Yunaldi Zega," kedua terdakwa diduga oleh JPU melakukan pemerasan dengan nominal uang Rp.10 juta pecahan uang kertas seratus ribu dari pihak PT. Jatim Jaya Perkasa (JJP) di salah satu warung Mie Aceh di samping kantor Bank BRI Ujung Tanjung Kabupaten Rohil, Rabu (10/10/2018) silam.


Kepada Wartawan, kuasa hukum membenarkan, "Terdakwa Faigizaro adalah ketua DPD Federasi Serikat Buruh Demokrasi Indonesia Provinsi Riau. Sedangkan Yunaldi Zega berprofesi seorang advokat.


Namun dalam hal ini PH tidak sependapat dengan JPU tentang semua tuduhan yang ditujukan kepada Faigizaro Zega dan Yunaldi.

/lp/S@/
×
NewsKPK.com Update