Notification

×

Iklan

Iklan

Kepala Cabang Rutan di Baa Diminta Menyikapi Serius Hak Narapidana yang Sakit

Rabu | 5/22/2019 WIB Last Updated 2019-05-22T00:44:35Z
ROTE NDAO - Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Rusdy Zainal  meminta Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia memperjelas Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 yang mengatur tentang hak narapidana Rutan Cabang kupang di  Baa  (Rumah Tahanan) terutama hak hak memperoleh perawatan medis oleh para Narapidana yang berada di Rutan Baa dan harus segera penuhi hak hak dari pada Narapidana yang mengalami sakit apalagi jika ada diagnosa Dokter yang harus di rujuk  “Khususnya terkait  pasal 17,” kata Rusdy Zainal kepada Wartawan Selasa (21/5) Malam

Kami meminta agar Kepala Cabang Rutan Kupang di Ba,a !  Agar  jangan memandang sepele hal ini,sebab ini masalah kemanusian dan hak seorang Narapidana, Pasal yang dimaksud  adalah pasal yang mengatur soal izin berobat seorang penghuni lapas. Pasal tersebut menyebutkan bahwa jika seorang narapidana sakit dan membutuhkan perawatan ekstra, ia dapat berobat ke rumah sakit pemerintah di luar lapas.

Syaratnya ada tiga, pertama narapidana tersebut mendapat surat rujukan dari dokter Lapas, kedua mendapat surat izin dari kepala Lapas, dan ketiga mendapat pengawalan, jika perlu melibatkan Polri dan semua itu juga sudah tertuang pada PP 54 Tahun 1999 sangat jelas,jangan sampai ada kelalaian dari Lapas dalam melaksanakan tangung  jawab ungkapnya.

Sementara itu Ketua Bidang Hukum ANTRA RI,Paulus Henuk SH kepada Wartawan mengatakan Sesuai ketentuan pasal 17 ayat 4 dan 5 PP No.32 thn 1999, ttg Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, maka Biaya perawatan ditanggung Negara dan ketika warga binaan sakit maka Kepala Lapas harus segera memberitahukan kepada keluarga.

Jika Rutan Di Rote tidak memiliki biaya yang memadai maka harus diajukan ke institusi di  atasnya karena menjadi kewajiban negara utk memenuhi hak2 warga binaan. Selain itu pasal 24 PP No.58 thn 1999, ttg Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas Tanggung Jawab Perawatan Tahanan, maka Kepala Lapas mesti memberikan ijin utk perawatan di luar Lapas termasuk menyediakan biaya perawatan serta memberikan pengawalan saat perawatan di luar Lapas.

Pihak Lapas perlu ingat bahwa Hak mendapatkan perawatan kesehatan merupakan bagian dari Hak Azasi Manusia karena itu mesti segera dipenuhi.

Pihaknya menjawab hal tersebut terkait adanya seorang Narapidana yang saat ini sedang sakit di Rutan Baa yang mana berdasarkan hasil diagnosa yang  oleh Dr Mulat di RSUD Baa,telah memberikan Rujukan kepada pasien yang harus ke RS Siloam Kupang,

Sementara itu  Kepala Cabang Rutan Kupang di Baa, Daniel Soekoko SH , ketika ditemui Selasa siang 21/5 sedang bertugas ke luar daerah dan menurut salah satu Kepala Bidang yang sedang bertugas (Kabid) Marlince Ndaumanu SH, mengatakan bahwa  memang benar ada salah satu pasien yang saat ini mengalami sakit dan sudah di periksa di RSUD Baa dan oleh dokter memberikan rujukan agar pasien tersebut di rujuk ke RS Siloam Kota Kupang,namun saat ini Kepala Rutan sedang bertugas ke luar daerah dan baru kembali pada tgl 26/5 mendatang, selain itu juga  ada beberapa syarat yang mesti harus kami penuhi ungkapnya.(AL)
×
NewsKPK.com Update