Notification

×

Iklan

Iklan

Kejaksaan Tinggi Martapura Musnahkan Barang Bukti

Kamis | 5/02/2019 WIB Last Updated 2019-05-02T08:06:09Z
BANJARMASIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) perkara pidana, Kamis (02/05/2019).

Seperti sebelumnya, pemusnahan barbuk tersebut juga digelar di halaman kantor Kejari Banjar di kawasan Jalan A Yani, Martapura. Kajari Banjar Muji Murtopo tidak bisa menghadiri kegiatan itu karena sedang ada kegiatan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin.

Ia diwakili bawahannya yakni Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Andi Akbar Subari dan Kepala Seksi Pidana Khusus Tri Taruna Fariadi.

Petinggi institusi terkait hadir pada acara pemusnahan barbuk tersebut. Di antaranya Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete serta pejabat yang mewakili Pengadilan Negeri Martapura.

Ada beberapa jenis barbuk yang hari ini dimusnahkan, di antaranya sekitar 30 gram narkotika dari 104 perkara selama enam bulan berjalan. Lalu, ada 24 kasus senjata tajam yang sebagian perkaranya sudah di JPU dan sebagian sudah vonis di pengadilan," beber Takdir didampingi Andi Akbar Subari, Tri Taruna Fariadi dan undangan lainnya.

Takdir mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk menghindari penyalahgunaan barbuk. "Dengan adanya pemusnahan ini tentu barbuk tidak bisa lagi disalahgunakan oleh siapa pun," tandas Takdir.

Kepada pers, Andi merinci narkotika yang dimusnahkan terdiri dua jenis yakni ganja sebanyak empat paket (bungkus) dan sabu 30 gram. Lalu, ada juga obat-obatan daftar G (carnophen) atau yang lebih dikenal dengan sebutan jinet sebanyak 300 butir.

Barbuk lainnya yang dimusnahkan, sebutnya, yakni minuman keras sebanyak 160 botol dari satu perkara. Kemudian 20 unit handphone, dan 15 buah. (Heryand)




×
NewsKPK.com Update