Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Suap Mantan Bupati Malang di Vonis 6 Bulan

Jumat | 5/10/2019 WIB Last Updated 2019-05-10T02:37:13Z
Surabaya - Bupati Malang Nonaktif Rendra Kresna divonis 6 tahun penjara oleh hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam kasus suap dan gratifikasi pengerjaan proyek di kabupaten setempat.


"Terdakwa atas nama Rendra Kresna divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Agus Hamzah saat membacakan amar putusan, Kamis, 9 Mei 2019.

Dalam amar putusan itu, hakim menjelaskan beberapa pertimbangan yang memberatkan terdakwa, seperti perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, mencoreng nama baik legislatif. Pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa mengaku perbuatannya dan tidak pernah dihukum sebelumnya.


"Terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 4,075 miliar dengan jangka waktu selama satu bulan. Jika tidak dapat membayar hingga satu bulan maka harta benda milik terdakwa akan disita sesuai dengan jumlah uang pengganti. Jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," ujarnya.

Putusan hakim ini lebih rendah jika dibandingkan tuntutan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, jaksa menuntut Rendra dihukum 8 tahun penjara. Terkait dengan putusan hakim, terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir.

Seusai sidang, Rendra enggan berkomentar banyak terkait vonis yang dijatuhkan. Ia memilih pikir-pikir dengan memeriksa salinan putusan hakim.

"Masih ada tujuh hari untuk pikir-pikir, jadi masih dipelajari lagi putusannya," ucapnya seusai persidangan.

Kasus ini bermula dari terdakwa yang merupakan tim sukses, mendapatkan penjelasan dari bupati jika pembayaran uang untuk kampanyenya yang dipinjam tersebut, akan dikembalikan melalui proyek yang akan diatur nantinya.

Terdakwa bersama dengan para pengusaha yang tergabung dalam tim sukses, kemudian melakukan pertemuan. Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha sepakat menyumbangkan dana dengan jumlah yang bervariasi.

Setelah tercapai kesepakatan, terkumpulah uang senilai Rp 11 miliar dari pengusaha Iwan Kurniawan, Direktur PT Anugrah Citra Abadi, dan Rp 20 miliar dari patungan para pengusaha lain. Hingga akhirnya, pada Oktober 2010 Rendra terpilih dan dilantik menjadi Bupati Malang.



Beberapa hari setelah dilantik, Bupati Rendra menepati janjinya dengan mengumpulkan kepala bagian lelang dan kepala dinas lainnya. Ia kemudian memerintahkan supaya proyek lelang di-setting sedemikian rupa, sehingga dapat dimenangkan oleh tim suksesnya, termasuk oleh terdakwa.

Tempo
×
NewsKPK.com Update