Notification

×

Iklan

Iklan

Dor..2 Ranmor di Tembak Polrestabes Medan Kakinya

Kamis | 5/09/2019 WIB Last Updated 2019-05-09T01:58:32Z
Medan- Tim Pegasus Polrestabes Medan melumpuhkan dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di kawasan Jalan HM. Joni Gg. Murni Kel. Pasar Merah Timur Kec. Medan Area Medan pada Selasa (7/5/2019) kemarin. Salah seorang diantaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Kedua tersangka yakni, MI alias Bambang (27) warga Jalan Pasar V Gang. Salak dan HG alias Agun (21) warga Jalan Pasar Baru , Tembung. Agun diketahui merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2016 dan tahun 2017 di Polsek Percut Sei Tuan.

"Keduanya terpaksa dilumpuhkan di bagian kaki karena melawan petugas saat pengembangan,"ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (8/5/2019).

Putu menjelaskan kedua tersangka diciduk berawal dari laporan korban Yustri Yani (27) warga Dolok Masihul yang melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy  miliknya di parkiran kos korban  di Jalan. HM. Joni Gg. Murni No. 18 Kel. Pasar Merah Timur Kec. Medan Area Medan pada Selasa (7/5/2019).

"Tim kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Kemudian, tim kita melakukan pengintaian keberadaan pelaku," sebut Putu.

Tak sia-sia, Tim Pegasus Polrestabes Medan menerima informasi kedua pelaku tengah berada di depan sebuah Warnet di kawasan Pasar V Tembung. Tak mau buruannya kabur, petugas langsung meringkus kedua pelaku.

"Berdasarkan hasil interogasi kedua tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor. Sepeda motor itu pun sudah mereka jual ke salah seorang penadah berinisial Kojek yang kini masih diburu,"beber Putu.

Mereka menjual sepeda motor korban senilai Rp2 juta. Uang hasil penjualan itu pun dibagi rata masing-masing mendapat Rp1 juta. "Tersangka Bambang bertugas membawa sepeda motor curian sedangkan tersangka Agun bertugas mengambil sepeda motor korban dari parkiran," jelas Putu.

Keduanya pun dibawa untuk menunjukan lokasi sepeda motor itu dijual. Namun belum sampai ke tempat penadah, kedua tersangka berupaya melarikan diri dengan melawan petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan.

"Dari kedua tersangka disita uang tunai yang diduga sisa hasil penjualan sepeda motor korban dengan besaran dari tersangka Agun sebesar Rp200 ribu dan tersangka Bambang sebesar Rp700 ribu,"pungkas Kasat Reskrim Polrestabes Medan Putu Yudha Prawira.
×
NewsKPK.com Update