Notification

×

Iklan

Iklan

Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi DPP LSM KPK, Mengapresiasi langkah Anti Rasuah

Jumat | 5/17/2019 WIB Last Updated 2019-05-17T09:58:23Z
Pekanbaru--Riau--Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Atas Penetapan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, Sebagai “tersangka”, Kamis (16/5/2019). Amril Diduga menerima suap Rp 5,6 miliar, makanya ditetapkan KPK menjadi tersangka.


Kita sangat Mengapresiasi langkah KPK RI telah menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, sebagai tersangka” Kata Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP LSM KPK), Bowonaso Laia, yang akrap disapa B. Anas, kepada wartawan melalui sambungan selulernya, Jumat, (17/05/2019) pagi.



Menurut B. Anas, penetapan tersangka itu berkat laporan lembaga yang dimpimpinnya itu pada tahun 2016 lalu ke KPK RI. Laporan lanjutan bernomor LP.0293/LSM-KPK/XII/2016/Riau, tertanggal, 08 Desember 2016, dengan tebal diperkirakan + 500 halaman beserta bukti permulaan, terkait kasus dugaan korupsi yang dilaporkan dengan nilai Rp.495.319.678. 000,00 atau sebesar Rp495 miliar itu,



Terkait pekerjaan Peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih yang dilaksanakan secara tahun jamak atau multi years (MY) di Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dengan kontraktor pelaksana PT. Mawatindo Road Construktion, dan kontrak, Nomor: 600/PV-BM/SP-MY/X/2013/005,Tanggal Kontrak 28 Oktober 2013 sumber dana APBD.



Selanjutnya kata B. Anas, Atas laporannya ke anti Rasuah itu, pada hari sabtu (04/02/2017)  Pihaknya menerima surat tanggapan dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI dengan bernomor: R/385/40-43/01/2017, tanggal 27 januari 2016 lalu, setelah LSM KPK tingkat DPP, dua kali berturut-turut melayangkan laporan yakni pada tanggal 24 Mei 2016 dan 08 Desember 2016 yang lalu melaporkan kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis, Ir. M. Nasir, M.Si dan kawan-kawannya.



Setelah melalui proses yang cukup panjang secara bertahap penyidik KPK RI berhasil menetapkan mantan kadis PU Bengkalis, Ir. M. Nasir, M.Si dan pengusaha bernama Hobby Siregar, yang pada akhirnya Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, terendus menjadi tersangka setelah 2 (dua) kali dicekal keluar negeri.


Hal ini membuat tim kami dari DPP LSM KPK sebagai pelapor sangat kaget dan seakan mimpi disiang bolong.
“Awalnya kami sebagai pelapor kaget dan tidak percaya jika Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK RI” Tambah B. Anas dengan heran.
Perlu diketahui, kasus itu terungkap berkat laporan kami ke KPK RI sejak tahun 2016 silam,


Terkait pelaksanaan proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih yang dilaksanakan secara tahun jamak atau multi years (MY) di Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dengan kontraktor pelaksana PT. Mawatindo Road Construktion, dan kontrak, Nomor: 600/PV-BM/SP-MY/X/2013/005,Tanggal Kontrak 28 Oktober 2013 sumber dana APBD senilai Rp.495.319.678. 000,00 atau sebesar Rp495 miliar yang dinilai berbaur korupsi. Tambah B. Anas



Bukti-bukti tambahan yang dapat membuat pihak KPK lebih fokus lagi, sudah kami serahkan pada taggal 08 Desember 2016 lalu. Jadi, tidak ada lagi kesulitan bagi KPK untuk mencari bukti lain untuk kasus yang diduga telah merugikan keuangan daerah dan negara tersebut.



Karena bukti manipulasi pencairan dana anggaran yang diduga untuk memperkaya diri dan kroni-kroni para oknum pejabat di lingkup dinas PU Bengkalis, termasuk terduga intinya Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Kadis PU, Ir. M. Nasir, M.Si, Pengusaha, Hobby Siregar dan pejabat lainnya.



Kita berharap Penyidik KPK RI segera menahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan suap senilai 5.6 Milyar tersebut. Tujuannya, untuk mencegah terjadinya tindak pidana lainnya, sebab tsk itu masih memiliki kewenangan mengatur keuangan daerah / Negara sebagai bupati di Kabupaten Bengkalis. Harap. B. Anas.


/LP/S@/
×
NewsKPK.com Update