Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Manejer PT. Peteka Karya Gapura Dumai PHK Karyawannya Sepihak

Jumat | 5/17/2019 WIB Last Updated 2019-05-17T10:50:29Z
Dumai, Riau-Sidang Lanjutan Mediasi Tripartit Kasus PHK Karyawan PT. Peteka Karya Gapura, Di Disnaker Dumai.
Disnaker Dumai kembali memanggil para pihak PT,Peteka Karya Gapura (PKG) Anak Cabang Dari perusahaan PT. Pertamina Dumai
Dan Pihak Sdr. SUHERMAN. Yang Di PHK Oleh PT.GKG


Hanya karena Suharman membawa HandPhone Dan memfoto kegiatan Penebangan liar Hutan bakau/mangrove Di Kawasan Dermaga Region marine PT. Pertamina Dumai,
Sidang mediasi/tripartit ini tanggal 15 mei 2019 Merupakan sidang lanjutan dari sidang 1 tanggal 3 mei 2019 yang lalu.


Para pihak yang di undang ialah
1. GM PT. Pertamina RU II Dumai
2. Pimpinan Region Manager Marine 1, Petamina RU II Dumai
3. Pimpinan KPK TIPIKOR Dumai
4. Pimpinan PT.Peteka Karya Gapura (anak perusahaan Pertamina) dumai
5. Sdr. SUHERMAN
Sebagai mediator Disnaker adalah Bapak Muhammad Fadhli, SH selaku Kabid Hubungan Industrial dan Perayaratan Kerja.


Dalam penyampaiannya bahwa di awal pembukaan sidang Disnaker meminta Kembali Dokumen Seperti Copy Surat Perjanjian Kerja, Kontrak Kerja antara Pt. Pertamina dengan PT. Peteka Karya Gapura, Dan perizinan Perusahaan,Namun Pihak PKG belum Melengkapi seluruh Dikumen yang diminta tersebut.


Selanjutnya disnaker lagi-lagi menegaskan bahwa PHK yang dilakukan PT.PKG terhadap karyawannya Sdr.SUHERMAN tidak dapat dibenarkan berdasarkan UU No 13 tahun 2003 pasal 158 Ayat 1, karena pasal tersebut dibatalkan oleh keputusan MK no : 012/PUU-I/2003, tanggal 26 Oktober 2004. Artinya PHK bisa dilakukan apabila perbuatan Sdr. SUHERMAN terbukti suatu pelanggaran pidana berdasarkan keputusan Pengadilan.


Setelah itu baru perusahaan dapat melakukan PHK mengacu pada UU no 13 tahun 2003 pasal 158 Ayat 1 tersebut.
Selanjutnya pihak Disnaker mempertanyakan kembali saran2 yang disampaikan pada pertemuan sidang Sebelumnya yakni Diminta kedua belah Pihak melakukan Negosiasi untuk solusi dari permasaalahan tersebut.


Pihak PT. PKG bersedia mempekerjakan kembali Sdr.SUHERMAN, namun lokasi kerja diluar dari marine pertamina dumai. Dan diberi 2 opsi pilihan yaitu di Pangkalan Susu Sumut atau di Gunung Sitoli Nias. Dan status hukum lerjanya tetap sebagai pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Sdr. SUHERMAN pada dasarnya menerima tawaran tersebut, namun harus ada kejelasan mengenai status kerjanya, dimana Sdr.SUHERMAN meminta status kerjanya adalah karyawan tetap atau PKWTT dan mendapat fasilitas perumahan dan akomodasi lainnya.


Dengan permintaan Sdr SUHERMAN tersebut pihak PKG keberatan, karena kontraknya dengan PT. Pertamina pun hanya 4 tahun.
Dari pernyataan masing2 pihak tersebut akhirnya tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Oleh karena tidak adanya kesepakatan pihak Sdr.SUHERMAN melalui kuasa hukumnya Bapak HOTLAND THIMAS, SH menegaskan bahwa beliau tetap komitmen dan membela kliennya sampai ke tingkat Pengadilan PHI, dan beliau tetap berprinsip dan mengacu kepada UU tenaga kerja sebagai payung hukum atas pembelaan hak hak pekerja.


Pada sesi berikutnya, pihak Disnaker meperkenankan kepada pimpinan KPK TIPIKOR untuk memberi saran2 atau masukan. Kesempatan ini disampaikan oleh Sdr.Ir. Syaifuddin selaku sekretaris KPK TIPIKOR Dumai.
KPK Tipikor mempertanyakan madalah perizinan pekerjaan di dermagaregion marine tetsebut.


Masalahnya pekerjaan tersebut dilakukan secara terus menerus dari mulai berdirinya kilang Pertamina dumai Dermaga region Marine juga beroperasi sebagai Shipping Product. Artinya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan utama/pokok BUKAN pekerjaan supporting/pendukung artinya PT. Pertamina tidak dibenarkan menyerahkan pekerjaan tersebut kepada anak perusahaan sebagai jasa penyedia tenaga kerja.


Karena jenis dan pekerjaan tersebut  bukan pekerjaan yang sifat dan jenisnya serta kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
Bahwa PT.Pertamina mengetahui bahwa hal itu menyalahi UU temaga kerja, namun disiasati dengan cara memberikan pekerjaan tersebut kepada anak2  perusahaannya yamg silih berganti dengan kontrak kerja waktu tertentu.


Untuk permasalahan legalitas pekerjaan tersebut KPK TIPIKOR memoertanyakan perizinan atas pekerjaan tersebut, dimana perizinan untuk perlakuan pekerjaan OUTSOURCHING harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Disnaker setempat.
Oleh: Ir.Syaifuddin
Sekretaris DPD KPK TIPIKOR Dumai


/lp/S@/
×
NewsKPK.com Update