Notification

×

Iklan

Iklan

Curi Uang 17 Juta,Ucok Sihombing Di Sikat Polsek Perdagangan

Jumat | 5/10/2019 WIB Last Updated 2019-05-10T01:58:37Z
Simalungun - Ucok Sihombing (28) pelaku pencurian di rumah Sri Hartini (40) pada hari Jumat tanggal 7 September 2018 berhasil diringkus jajaran polsek Perdagangan setelah kembali dari pelariannya dari Pekan Baru,provinsi Riau.

Kronologis kejadiannya,sekitar pukul 23.00 Wib,korban bersama suami sedang tidur dalam rumah di jalan Rajamin Purba Kelurahan Perdagangan III,kecamatan Bandar,kabupaten Simalungun.

Korban terbangun mendengar teriakan anaknya ada orang masuk ke dalam rumahnya dan sempat melihat pelaku yang tak lain adalah adalah Ucok Sihombing,yang berlari keluar melalui pintu depan rumah.

Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian  uang Senilai Rp.17.000.000 (Tujuh belas Juta Rupiah) , 1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri Syariah an.SRI HARTINI,1 (satu) buah kartu ATM BANK BRI an.SRI HARTINI, Kartu Tanda Penduduk an.SRI HARTINI.

Pelaku di tangkap oleh personil Polsek Perdagangan pada hari Rabu (8/5/19) sekitar pukul 17.30 Wib,unit lidik Polsek Perdagangan mendapat informasi bahwa pelaku telah pulang dari Pekan baru dan posisi pelaku sedang berada di Huta IV Nagori Bandar Kecamatan Bandar,Kabupaten Simalungun,tepatnya di samping kedai tuak milik Pak Kansas.

Sekira pkl 18.00 Wib unit lidik yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Zikri Muimar Sik,melakukan penangkapan terhadap pelaku,saat di Interogasi Pelaku mengaku telah membongkar rumah Sri Hartini dan mengambil uang tersebut,dan mengaku sudah menghabiskan uang tersebut selama berada di Pekan baru.

Pelaku mengakui terpaksa lari ke Pekan Baru dikarenakan korban an.Sri Hartini melihat dirinya saat aksi pencurian di rumahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan di kantor unit reskrim Polsek Perdagangan pelaku tersebut ditahan dengan uraian penahanan sebagai berikut:
1. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3e KUH Pidana Sub Pasal 362 KUH Pidana.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Perdagangan AKP Supendi membenarkan penangkapan tersebut,"benar pelaku sudah kami tahan,untuk kepentingan pemeriksaan lebih kanjut,jawabnya singkat.(R-Tim)
×
NewsKPK.com Update