Notification

×

Iklan

Iklan

Anak Pemilik Toko Inti Sari Adalah Bandar Narkoba Makassar- Ternate Dengan Penghasilan Miliaran Rupiah

Selasa | 5/28/2019 WIB Last Updated 2019-05-28T16:44:52Z
TERNATE - Badan Narkotika Nasional Perwakilan (BNNP) Maluku Utara (Malut) berhasil mengamankan 1 Bandar Narkoba jaringan Makassar-Ternate serta 3 orang pemakai di akhir ramadhan.

Humas BNNP Malut, Zulziah Wati dalam press release Selasa (28/5/2019) menjelaskan, Diawali dengan Tim Pemberantasan BNNP Malut melakukan Penangkapan pada tanggal 22 Mei 2019 pukul 21.00 WIT terhadap tersangka atas nama M. Irja Rahman Alias Boim (41) warga Kelurahan Kalumata yang juga diketahui   merupakan salah satu oknum calon anggota legislatif dari Partai Nasdem dapil Kota Ternate Selatan pada Pilkada lalu. Irja tertangkap tangan memiliki satu bungkus plastik bening Kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,10 gram.

Lanjut dia,  Tim BNNP Malut kemudian melakukan pengembangan dan diketahui Irja telah membeli sabu dari tersangka kedua atas nama  Yatno alias Noken (38) warga Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan dan di ketahui PNS di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate, kemudian di kembangkan lagi pihaknya mengamankan tersangka ketiga atas nama Samsul Rizal alias Rizal (29) warga Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan sebagai security, " Ssetelah dilakukan penggeledahan pada keduanya, ditemukan 6 bungkus plastik  bening  Kristal yang diduga Narkotika golongan I  jenis Shabu sebanyak berat bruto, 2,26 gr, " ujarnya.

Menurut dia, hasil dari penangkapan kedua tersebut BNNP Malut melakukan pengembangan lapangan ke Makassar.  Diketahui Narkotika jenis sabu tersebut dikirim dari tersangka ke empat atas nama Usman Umar (31) sebagai Mahasiswa Kedokteran (Bandar). Untuk itu tim BNNP Malut menangkap Usman di salah satu Perumahan  di kelurahan Sindri di Makassar. Berdasarkan keterangan Usman Umar yang juga diketahui adalah Mahasiswa Kedokteran di salah satu Universitas di Makassar. Dari keterangannya, yang bersangkutan telah melakukan bisnis haram tersebut sejak tahun  2017 dengan modus operandi mengirimkan paket sabu tersebut melalui jasa ekspedisi TIKI kepada Rizal yang bekerja sebagai sekuriti pada toko Inti Sari (Merupakan toko Milik Orang Tua Usman). "Berdasarkan hasil investigasi, Barang bukti yang telah disita dari tangan tersangka  Usman Umar berupa 6 (enam) buku tabungan dari 6 (enam) Bank berbeda diketahui aliran dana masuk (kredit) sejumlah RP. 1.615.486.522 (Satu Milyar Enam Ratus Lima Belas Juta Empat Ratus Delapan Puluh Enam Lima Ratus Dua Puluh Dua Rupiah) sementara aliran dana keluar (debet) sejumlah Rp. 1.544.007.699 ( Satu Milyar Lima Ratus Empat Puluh Empat Juta Tujuh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah). Dari hasil penyidikan, tim BNNP Malut mensinyalir, Saudara Usman adalah salah satu bandar Narkoba jaringan Makasar-Ternat," jelasnya.

Sementara itu, terhadap Tersangka M. Irja Rahman alias Boim, dikenakan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sangkaan memiliki dan menguasai Narkotika golongan satu jenis sabu sedangkan tersangka Yatno dan Rizal dikenakan Pasal 114 UU. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  yaitu mengedarkan, menjual dan menawarkan Narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal 1 milyar dan maksimal 10 milyar.

Diketahui, berbeda dengan tersangka Usman Umar (Bandar),  selain dijerat dengan pasal 114 UU Nomor 35 Tentang Narkotika, yang bersangkutan juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda 10 Milyar Rupiah. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di kantor BNN Provinsi Maluku Utara untuk diproses lebih lanjut. (savi)
×
NewsKPK.com Update