Notification

×

Iklan

Iklan

5 PPK di Halsel Diperiksa Gakkumdu dan Terancam Pidana Pemilu

Senin | 5/13/2019 WIB Last Updated 2019-05-13T15:07:50Z
Newskpk.com LABUHA - 5 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Halmahera Selaran yakni, PPK Obi Timur, Obi Selatan, Pulau Joronga, Mandioli Selatan dan Kecamatan Bacan, terancam terjerat pidana pemilu.


 Kelima PPK tersebut dilaporkan ke Peran Sentral Penegak Hukum Terpadu ( Gakkumdu), karena diduga mengubah angka-angka dalam rapat pleno tingkat kecamatan.


“Yang kita kejar bukan hanya pelanggaran pidana namun ada pendalaman adanya pelanggaran etik. Apabila dalam telaah hasil klarifikasi, kemudian adanya pelanggaran administrasinya kita arahkan ke KPU namun soal pidananya kita bawa ke ranah hukum melalui Gakkumdu,”ujar Aslan Jamil, Kordiv Hukum dan penindakan pelanggaran (HPP) Bawaslu Halsel.


Aslan Jamil mengaku, Gakkumdu sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima ketua PPK, namun hasilnya, Selasa (13/5/2019) baru dilakukan pembahasan di internal Gakkumdu guna proses selanjutnya.


“Sebenarnya hari ini (senin) pembahasan tahap satu internal Gakkumdu, hanya ada agenda lain sehingga ditunda besok,”jelasnya. Rjk
×
NewsKPK.com Update