Notification

×

Iklan

Iklan

Sekda Muaro Jambi : "Jika Terbukti, Dan Hukuman Diatas 2 Tahun Maka Akan Kita Pecat"

Minggu | 4/28/2019 WIB Last Updated 2019-04-28T08:00:21Z
MUAROJAMBI- Terkait dugaan operasi tangkap  tangan membawa barang haram jenis sabu, Hafis seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Muaro Jambi pada (Rabu 24 April 2019 kemarin), oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi, Sekda Muaro Jambi M.Fadhil Arief menegaskan akan memberikan sangsi pemecatan sementara kepada oknum ASN yang diduga terlibat tersebut.


" Saat berita ini dikonfirmasikan Pemkab Muaro Jambi masih menunggu surat pemberitahuan dari kepolisian atas tertangkapnya oknum tersebut. Jika sudah ada surat penahanannya dan terduga telah ditetapkan sebagai tersangka, maka akan kita berhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS. Dan Jika masa hukuman dirinya di atas 2 tahu penajara, maka sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2015 tentang ASN, sangsinya diberhentikan," kata Sekda melalui sambungan teleponnya kepada wartawan yang mengkonfirmasikan hal ini. "Nanti tugasnya kita gantikan sementara dengan pegawai disana," sambungnya.


Ditambahkan Fadhil Arief, oknum tersebut memang benar seorang pegawai di Dinas DPMTSP Kabupaten Muaro Jambi.


"Iya dia pegawai kita, dia (oknum tersebut-red) bekerja sebagai staf biasa di dinas itu. Saya juga sudah dapat kabar," tandasnya. (rdn)
×
NewsKPK.com Update