SURABAYA - Niat mencari nafkah demi kebutuhan keluarga malah berakhir ke penjara.Ini dialami pria bernama Jennifer Widjaja, pegawai PT Harindra Surya Sempurna (HSS) Setelah melakukan order fiktif yakni menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 1,3 miliar.
Dalam sidang yang berlangsung saat itu, terungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana yang menuntutnya dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Sehingga terdakwa Jennifer Widjaja melanggar Pasal 374 Jo Pasal 65 ayat (1) tentang Penggelapan Dalam Jabatan. “Atas perbutan terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan penjara," Ungkapnya saat di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4/2019).
Akibat dari perbuatannya, terdakwa Jennifer Widjaja akhirnya harus masuk penjara dan diadili lantaran menggelapkan uang milik perusahaan sebesar Rp 1,3 miliar yang tidak lain adalah tempat terdakwa bekerja di perusahaan ekspor import PT HSS, sejak Januari hingga September 2016 yang lalu.(JON)
Dalam sidang yang berlangsung saat itu, terungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana yang menuntutnya dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Sehingga terdakwa Jennifer Widjaja melanggar Pasal 374 Jo Pasal 65 ayat (1) tentang Penggelapan Dalam Jabatan. “Atas perbutan terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan penjara," Ungkapnya saat di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4/2019).
Akibat dari perbuatannya, terdakwa Jennifer Widjaja akhirnya harus masuk penjara dan diadili lantaran menggelapkan uang milik perusahaan sebesar Rp 1,3 miliar yang tidak lain adalah tempat terdakwa bekerja di perusahaan ekspor import PT HSS, sejak Januari hingga September 2016 yang lalu.(JON)