Notification

×

Iklan

Iklan

Heboh, Di Kota Bekasi Wartawan di Usir Saat Perhitungan Suara

Sabtu | 4/20/2019 WIB Last Updated 2019-04-19T22:48:02Z
Bekasi - Agus Sudibyo selaku, Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan penegakan etika Dewan Pers menjelaskan, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.

Panitia Pemilihan Kecamatan Mustikajaya hari ini menggelar penghitungan suara dari hasil Pemilu 17 April 2019.

Terlihat di lokasi penghitungan suara yang diadakan di aula Kacamatan Mustikajaya Kota Bekasi dipadati para relawan kemenangan maupun dari masing-masing Partai Politik (Parpol)..

Konang, salah satu saksi dari kemenangan mengatakan, memang hari ini penghitungan suara seluruh kecamatan Mustikajaya, empat Kelurahan.

"Kami mengawasi hasil pemilihan umum sejak kemarin sampai usai," kata Konang di lokasi saat mengawal pemilihan umum.

Dirinya mengatakan, di lokasi penghitungan suara pihaknya tidak bisa mendekati, hanya bisa mendengarkan dari jarak jauh radius 20 meter yang telah dibatasi dengan tali plastik saja.

"Boro-boro bisa masuk, lihat aja steril lokasinya hanya bisa dari jauh saja," kata Konang.

Sementara Kapolsek Bantargebang Kompol Siswo mengatakan, para saksi dan relawan maupun wartawan diharap bersabar tidak diperbolehkan mendekati pengitungan.

"Setelah penghitungan suara diperbolehkan nanti, sekitar habis Maghrib," kata Siswo kepada para relawan kemenangan.red
×
NewsKPK.com Update