Notification

×

Iklan

Iklan

Dijadikan Gudang, Rumah Dinas ini telah berubah Fungsi

Selasa | 4/02/2019 WIB Last Updated 2019-04-02T15:40:20Z
Aceh Tamiang -Pengaturan fungsi Rumah Dinas dilingkungan Puskesmas Karang Baru saat ini tampak tidak efektif,pasalnya,sudah bertahun-tahun Rumah Dinas golongan II atau dikategorikan rumah Negara yang tidak terpisahkan dari Instansi dan didiami oleh pegawai tersebut dibiarkan kosong tak terhuni,

Ironisnya malah saat ini Rumah Dinas tersebut sudah beralih fungsi menjadi gudang penyimpanan barang bekas dan limbah medis padat.

Ketentuan dalam pemanfaatan Fasilitas Negara berupa Rumah Dinas milik puskesmas  tersebut telah beralih dari defenisi sebenarnya,seharusnya, Fasilitas rumah yang disediakan oleh Pemerintah disediakan sebagai hunian,guna menambah semangat dan gairah kerja para pegawai,agar pengaturan rumah negara dapat efektif dan efesien,

Kepada Jurnalis,01/04/2019,Kepala Puskesmas Karang Baru,Irwanudin,SKM mengatakan, beralihnya fungsi Rumah Dinas pada lingkungan puskesmas Karang Baru,lantaran Puskesmas Karang Baru saat ini tidak memiliki Gudang untuk menyimpan barang-barang bekas milik puskesmas,sehingga salah satu Rumah Dinas tersebut harus dialih fungsikan.

Dalam hal ini sebaiknya pimpinan puskesmas mengetahui dasar hukum sesuai dengan PP No.40 tahun 1994 tentang Rumah Negara,PP No.31 tahun 2005 tentang perubahan PP No.40 tahun 1994 yang berbunyi ;"rumah dinas atau rumah negara adalah bangunan yang dimiliki oleh negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.

Serta di kuatkan dasar hukumnya  dengan PP No.11 tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan atas Rumah Negara,serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.22/PRT/M/2008.(penulis: DS.)
×
NewsKPK.com Update