Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Rekomendasikan 10 Kades Tak Masuk Pidana Pemilu,Warga Batubara Menilai Bawaslu Jalankan Hukum Tebang Pilih

Jumat | 3/22/2019 WIB Last Updated 2019-03-22T07:09:27Z
Batubara Sumut,NewsKPK - Kecamatan Medang Deras dikagetkan dengn sejumlah Kepala Desa menyatakan diri bergabung dan mendukung Paslon Capres 01 Jokowi-Ma’ruf.

Pernyataan dukungan yang muncul dari sejumlah Oknum Kepala Desa di Kabupaten Batu Bara,mereka menyatakan pemerintah desanya mendukung paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin yang diviralkan langsung oleh wakil Bupati Batubara Oky Iqbal Frima,di akun Facebook milik nya,pada Sabtu (23/2/2019) sore.

Diketahui ada beberapa kepala Desa di Kecamatan Medang Deras,memakai Kop Surat PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Batubara,dengan bukti tertulis yang dilengkapi stempel masing-masing pemerintahan desa menyatakan.

“Kami (kades) yang bertandatangan dibawah ini menyatakan sikap dengan sebenar-benarnya, bahwa kami (kades) bersedia serta siap mensukseskan sekaligus memenangkan pasangan nomor urut 01 pasangan Ir H Joko Widodo-prof KH Ma’ruf Amin,pada pemilihan presiden dan wakil presiden tanggal 17 april 2019″.

Berbeda kepala desa Jawa Timur yang mendukung Paslon nomor 02 Prabowo Sandi,Bawaslu dengan cepat memproses dan sudah dipidanakan,namun para kades yang jelas-jelas membuat surat pernyataan,tindak ditindak oleh Bawaslu Batubara,ada yang aneh kenapa Bawaslu Kabupaten Batubara seakan enggan memproses para kepala desa yang diduga melanggar UU Pemilu,Bawaslu dinilai tidak netral dan memihak dan pada peserta pemilu tertentu.

Kasus para kepala Desa tersebut menuai tanggapan dari para tokoh masyarakat,Seperti dijelaskan oleh MNS Silaban SH,"Bawaslu Mojo Kerto dengan sigap dan cepat mengambil keputusan tentang Kades Suhartono,dan Kades tersebut sudah dijebloskan ke penjara,ia dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Mojokerto, karena terbukti melakukan tindak pidana Pemilu dengan terlibat melakukan penyambutan Cawapres Sandiaga Uno ke daerahnya,secara prosedural, Suhartono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Suhartono secara sah, divonis 2 bulan penjara dan denda Rp 6 juta subsider 1 bulan.

BPN Batubara suda melaporkan hal utu kebawaslu tanggal 25/02/2019,namun Bawaslu Batubara seakan enggan pada penanganan kasus tersebut,padahal sesui undang undang Bawaslu diberiwaktu cuman 14 hari,intinya kasus tersebut suda dipetieskan,tidak mungkin diproses lagi,"saya menduga Bawaslu Kabupaten Batubara sudah melanggar hukum,hal itu membuktikan bahwa Bawaslu masi tebang pilih menangani kasus pidana pemilu,itu menambah deretan ketidak percaayaan masyarakat pada penyelenggara Negara dan Penegakan hukum,jelasnya.

Saat ini masyarakat menilai ada keanehan yang dilakukan Bawaslu Batubara,masyarakat mendapat informasi Bawaslu Batubara telah mengeluarkan rekomedasi pada tanggal 18 Maret 2019,anehnya pada rekomendasi tersebut Bawaslu Kabupaten Batubara menyatakan bahwa Sepuluh Kepala Desa yang dilaporkan BPN Batubara,tidak memenuhi unsur tindak Pidana Pemilu,sementara pada surat yang di buat para kepala Desa sangat jelas dan membubukan setempel pemerintahan desa,sampai berita ini disampaikan Edy Sutoyo ketua Bawaslu Kabupaten Batubara,belum memberikan keterangan,Telpon dan sms yang ditujukan padanya belum mendapatkan jawaban,(R-Tim).
×
NewsKPK.com Update