Tanah Laut - Kepala Desa Ambungan, Salim diganjar penjara dua tahun dan 10 bulan sementara Sekretaris desanya Erna Fatmawati divonis lebih ringan yakni dua tahun dan empat bulan.
Putusan ini disampaikan majelis hakim yang dipimpin hakim Femina Mestikawati, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Selain pidana penjara kedua terdakwa yang terlibat penggerogoti dana desa di tempat kerjanya, masing masing dipidana denda Rp50 subsidair tiga bulan.
Sedangkan uang pengganti yang harus dibayar terdakwa Salim sebesar Rp97 juta lebih bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama setahun.
Lalu terdakwa Erna harus membayar uang pengganti sebesar Rp88 juta lebih bila tidak dapat membayar diganjar tambahan kurungan selama 10 bulan.
JPU Imam Cahyono dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut menuntut kedua terdakwa masing masing dua tahun dan delapan bulan serta masing masing Rp50 juta subsidair tiga bulan.
Keduanya juga dibebani uang pengganti yang jumlahnya Rp.887 juta lebih bila tidak dapat membayar kurang bertambah masing masing setahun. Majelis hakim sependapat dengan JPU para terdakwa dianggap melakukan tindak pidana sebagaimana pada pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp.(Heryand)
Putusan ini disampaikan majelis hakim yang dipimpin hakim Femina Mestikawati, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Selain pidana penjara kedua terdakwa yang terlibat penggerogoti dana desa di tempat kerjanya, masing masing dipidana denda Rp50 subsidair tiga bulan.
Sedangkan uang pengganti yang harus dibayar terdakwa Salim sebesar Rp97 juta lebih bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama setahun.
Lalu terdakwa Erna harus membayar uang pengganti sebesar Rp88 juta lebih bila tidak dapat membayar diganjar tambahan kurungan selama 10 bulan.
JPU Imam Cahyono dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut menuntut kedua terdakwa masing masing dua tahun dan delapan bulan serta masing masing Rp50 juta subsidair tiga bulan.
Keduanya juga dibebani uang pengganti yang jumlahnya Rp.887 juta lebih bila tidak dapat membayar kurang bertambah masing masing setahun. Majelis hakim sependapat dengan JPU para terdakwa dianggap melakukan tindak pidana sebagaimana pada pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp.(Heryand)