Pematangsiantar-Sumut, Terkait pencopotan Mindo Nainggolan sebagai Kepala Pasar Dwikora yang terhitung sejak Juni 2018 dengan SK Pengangkatan oleh Bpk Benny Sihotang, operasional pasar Dwikora pun secara tekhnis berada dalam tanggung jawab saudara Mindo. Segala model kerja sampai dengan Agustus 2018 masih dalam kendali Bapak Benny Sihotang selaku Plt Dirut.
Berlanjut pada bulan yang sama, yaitu bulan Agustus Plt Dirut dilaksanakan oleh Bapak Didi Cemerlang, sehingga pembangunan pasar balairung rajawali melalui Disperindag bermula sekitar bulan Oktober saat Bapak Didi cemerlang menjabat sebagai plt Dirut. Diskusi dan Sosialisasi kepada pedagang eks balaerong dilakukan oleh Dirut beserta jajarannya, Mulai dari kapas Dwikora beserta jajarannya dan juga tim dari Disperindag. Hingga akhirnya terjadi kesepakatan tentang relokasi eks pedagang balairung rajawali. Sekitar bulan Oktober pembangunan berjalan dalam pengawasan Disperindag. Seiring proses pembangunan berlanjut dinamika perjalanan pedagang Balairung rajawali masih dalam kewenangan Bapak Didi cemerlang dan Kapas Dwikora.
Bapak Imran Simanjuntak dan Bapak Toga sehat sihite saat itu masih menjabat sebagai Badan Pengawas yang kurang begitu mengetahui karena tidak pernah dilibatkan.
Sejak masa tugas Bapak Didi Cemerlang berakhir sekitar bulan November maka berdasarkan PP 54 tahun 2017 tugas direksi diambil alih oleh Badan Pengawas. Dalam rangka mengambil alih tugas direksi Badan Pengawas sepakat segala bentuk surat menyurat internal ditanda tangani oleh Sekretaris Badan Pengawas yang saat itu dijabat oleh Bapak Imran Simanjuntak.
Beberapa hal yang muncul dan temuan seputar Kapas Dwikora adalah:
1. Banyak informasi yang masuk kepada Badan Pengawas tentang terjadinya transaksi kios bawah tangan yang dilakukan oleh Kepala Pasar Dwikora Bapak Mindo Nainggolan tanpa melalui mekanisme yang ditetapkan oleh direksi sebelumnya. Namun belum disertai bukti dan pengakuan dari pedagang.
2. Informasi yang masuk juga menyebutkan perilaku Saudara Mindo Nainggolan yang sangat royal, hura hura, banyak memiliki duit dan membeli mobil baru serta sepeda motor.
3. Maka sekitar bulan Desember Badan Pengawas melakukan investigasi lebih lanjut dan menemukan temuan pungutan dilapangan namun untuk menutupi kejahatan dan kesalahanya oleh saudara Kapas Dwikora Mindo Nainggolan mengaku telah menerima uang 1 jt / kios dan bersedia menyerahkannya ke PD PHJ.
4. Oleh Badan Pengawas saat itu tidak mau menerimanya karena tidak tahu jenis sumber pemasukannya dari mana. Karna belum ada acuan atau peraturan direksi yang bisa dijadikan dasar menjadikan itu sumber pemasukan. Maka Badan Pengawas menugaskan Kasubag Kas dan Pajak untuk menerimanya hanya sebagai titipan.
5. Desember 2019 Setelah dilantiknya direksi ternyata temuan itu semakin banyak, laporan dari para calon pedagang mulai muncul dgn kwitansi yang menjadi temuan. Para pedagang yang dijanjikan saudara Mindo Nainggolan juga sudah mulai mempertanyakan.
6. Maka semakin jelaslah kebohongan saudara Mindo bahwa dana yang diterimamya dari pedagang bukanlah Rp 1.000.000,-/kios atau /pedagang. Data yang kami miliki ada yang Rp 15.000.000,- dan ada yang Rp 30.000.000,-/ orang.
7. Masih dalam proses investigasi Direksi dari sekitar 54 nama-nama pedagang yang direkomendasikan saudara Mindo memberi kisarannya sebesar Rp 3.200.000 kepada saudara Mindo Nainggolan untuk mendapat kios Balairung Dwikora.
8. Gamang menyikapi temuan Direksi saudara Mindo mulai kasak kusuk, bicaranya ngelantur tak tentu arah. Menyambangi media, mengorganisir LSM untuk mendapat pembelaan dan memberikan keterangan yang mendiskreditkan direksi yang jauh dari kebenarannya.
9. Hingga akhirnya rapat direksi dan badan pengawas memutuskan untuk menonaktifkan saudara Mindo Nainggolan dari jabatanya sebagai Kapas Dwikora karena penyalahgunaan wewenang, dan bertindak diluar ketentuan dan tetap harus mempertanggungjawabkan kesalahannya.
10. Pengambil alihan tugas Kepala. Umri