Notification

×

Iklan

Iklan

Proyek Pembangunan Gudang Produksi 2,6 Miliar Taliabu Barat Diduga Korupsi, CV Paul Haruss Bertanggung Jawab

Rabu | 3/20/2019 WIB Last Updated 2019-03-20T10:18:10Z
Pulau Taliabu - Direktur CV.Paul Membangun ,"selaku pihak ketiga yang mengerjakan proyek pembangunan gudang produksi yang berlokasi di Desa Keramat, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara terindikasi korupsi senilai Rp 300 juta (20/3).

Kenapa tidak, proyek dengan nilai kontrak Rp .2.694.120.000,00 yang bersumber dari APBD 2016 yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara senilai Rp 300 juta itu hanya dapat dilakukan pengembalian sebesar Rp 15 juta dan jaminan sertifikat rumah.

Berdasarkan data yang dikantongi, menemukan Proyek Pembangunan gudang produksi tahun Anggaran 2016 dengan Kode Lelang 274726 Dan kode RUP 7938052 tanggal 14 Oktober 2016. dan Pokja telah menetapkan CV.Paul Membangun dengan alamat Kelurahan Salakan Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah (Sulteng) sebagai pemenang tender dengan besaran nilai kontrak Rp.2.694.120.000,00.

Dimana, proyek tersebut telah menjadi temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara senilai Rp 300 juta namun hingga saat ini pihak ketiga hanya dapat melakukan pengembalian sebesar Rp 15 juta dan jaminan sertifikat rumah.

Bahkan, Proyek di Bagian Perekonomian dan Kesejahtraan (Kesra) Setda Kabupaten Pulau Taliabu itu hingga saat ini tidak dapat diselesaikan.

Pasalnya, Abdul Kadir Nur Ali , sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Kesra juga diduga ikut terlibat dalam temuan senilai Rp 300 juta itu. Selain itu, anggaran tersebut diduga dicairkan seratus persen (100%) akan tetapi pekerjaannya tidak diselesaiktajakan hingga saat ini.rajak
×
NewsKPK.com Update