Notification

×

Iklan

Iklan

Kades Tebaliohk Lampung Barat Jamin 2 Sertifikat ,Jika Terbukti Korupsi Maka Akan di Kembalikan

Rabu | 3/27/2019 WIB Last Updated 2019-03-27T00:22:47Z
Lampung Barat - Dugaan korupsi Dasa Desa yang dilakukan Kepala Desa Tebaliohk akhirnya di periksa oleh Inspektorat Pemerintah Daerah Lampung Barat.

Pemeriksa Fungsional P2UPD Suandi sahri Bidang IRBAN III Inspektorat Kabupaten Lampung barat Provinsi Lampung pada Jum,at 22 Maret 2019 menjelaskan pada Reforter Newskpk.

Terkait laporan dugaan Penggelapan dana Bumdes dari 2016, 2017 dan 2018 oleh Kepala Desa Tebaliohk dan penggelapan mobil oleh saudara Mat Amin warga desa Kerang.


Untuk itu kami pihak Inspektorat hasil pemeriksaan sementara  dana bumdes di desa, kami memang menemukan adanya indikasi kerugian uang negara sebesar 91 juta untuk hasil sementara, dan untuk kerugian negara Kepala Desa Tebaliohk Akrom menjaminkan 2 Sertifikat tanahnya bahwa dia sanggup mengembalikan uang negara pada bulan Agustus 2019.


Mamun apabila kepala desa itu belum mengembalikan uang negara saat jatuh tempo maka artinya kami punya hak untuk menjual 2 Sertifikat ini, dan juga Mobil bumdes.

Kami melihat bahwa mobil milik Desa tidak ada di desa Tebaliohk,  tapi ada di tempat saudara mat amin warga desa kerang, tetapi mobil itu tidak bisa di kembalikan ke desa Tebaliohk karna kata mat.amin kalau masalah pengembalian mobil ke desa Tebaliohk ' itu gampang saja kapan saja dia siap mengembalikan mobil itu, tetapi yang jelas kepala desa itu harus memulang kan uang saya dulu karena saya ngambil mobil di Dinas perhubungan lampung barat 2017.

Mobil itu bukan lansung di ambil saja tapi pakai uang pribadi saya, selain itu Suandi selaku Pemeriksa Fungsional P2UPD menambah kan mengenai sangsi hukum yang akan di kenakan kepada kepala desa itu tidak bisa kami sampaikan karena itu bukan tugas atau pun wewenanang kami tapi wewenang KPH tugas kami hanya memeriksan dan memberikan pembinaan terhadap kepala desa,  dan mengenai hasil pemeriksaan  kami,  nanti akan diserahkan kepada

Bupati Lampung Barat dari nanti akan memberikan  perintah  kepada intansi terkait sangsi apa yg akan di berikan  Orang ini.

Terpisah melihat koronologis kasus ini sangat jelas jika kepala desa membentuk kepengurusan hingga melakukan penganggar dana Bumdes dari 2016 hingga terbongkarnya kasus ini 2019.

Ketua dan Bendahara Bumdes belum menerima SK dari Kepala desa bahkan Rekening Bumdes pun belum dibuat, dan ironis nya lagi diduga CV. MAJU JAYA tidak memiliki kantor lalu bagai mana cara kepala desa itu melakukan pengambilan uang itu. Dedy

×
NewsKPK.com Update