Pematangsiantar-Sumut. Berhati-hatilah jika ingin berinvestasi di bidang properti. Sebab ada oknum yang mengaku 'Direktur' developer yang justru diduga melakukan penipuan terhadap calon pembelinya.
Salah satunya dilakukan seorang pelaku marga Hutapea, yang mengaku menjabat Direktur di salah satu developer perumahan yang berlokasi di Jalan Damar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang siantar. Tidak terima dengan perlakuan pelaku, salah seorang korbannya, RS melaporkan pelaku ke Polres Pematangsiantar, pada bulan Agustu 2018 lalu.
Modus pelaku, kata RS, menawarkan kavling perumahan kepada dirinya pada pertengahan tahun 2017 lalu. Awalnya korban menolak tawaran pelaku untuk membeli kavlingan, namun karena terus merayu dengan berbagai cara korban pun bersedia untuk membeli. Merasa tidak punya uang, pelaku menawarkan korban dengan cara membayar beberapa kali. Pertama pelaku memakai cara meminjam uang pelaku untuk nambah modal, dengan janji tanah kavling yang di tawarkan akan menjadi milik korban. Pertama pelaku pinjamt 10 jt pada tgl 28-09-2017. Tak lama kemudian pelaku 'meminjam' kembali uang korban sebesar Rp 40 juta pada tanggal 29/9/2017, sehingga totalnya Rp 50 juta.
Kepada reporter newskpk.com korban menceritakan kronologis peristiwa yang dialaminya tersebut. "Sudah cukup sabar aku lae, beberapa kali aku tanggih tapi tidak ada tanggapan dari pelaku. Dan parahnya ternyata bukan hanya saya yang menjadi korbannya, ada sekitar 60 an orang yang di tipu pelaku, dengan kerugian korban yang berpariasi", ungkapnya.
Tidak terima atas janji dan kavling yang tWarjan pelaku, korban pun melaporkan ke pihak kepolisian. Dan akhirnya pelaku ditangkap pada pertengahan Agustus 2018 lalu.
Dari hasil sidang putusan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, kemarin 28/3/2019,MH di vonis 2 tahun kurungan penjara. Mendengar putusan ketua Hakim, korban merasa tidak puas dengan kurungan 2 tahun. "Iya lae, ga puas saya dengan putusan hakim sidang, masa hanya kurungan 2 tahun?", ucapnya seraya bertanya-tanya. Mendengar putusan ini, beberapa korban lain yang hadir di persidangan berencana membuat laporan ke polisi. (Umri)
Salah satunya dilakukan seorang pelaku marga Hutapea, yang mengaku menjabat Direktur di salah satu developer perumahan yang berlokasi di Jalan Damar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang siantar. Tidak terima dengan perlakuan pelaku, salah seorang korbannya, RS melaporkan pelaku ke Polres Pematangsiantar, pada bulan Agustu 2018 lalu.
Modus pelaku, kata RS, menawarkan kavling perumahan kepada dirinya pada pertengahan tahun 2017 lalu. Awalnya korban menolak tawaran pelaku untuk membeli kavlingan, namun karena terus merayu dengan berbagai cara korban pun bersedia untuk membeli. Merasa tidak punya uang, pelaku menawarkan korban dengan cara membayar beberapa kali. Pertama pelaku memakai cara meminjam uang pelaku untuk nambah modal, dengan janji tanah kavling yang di tawarkan akan menjadi milik korban. Pertama pelaku pinjamt 10 jt pada tgl 28-09-2017. Tak lama kemudian pelaku 'meminjam' kembali uang korban sebesar Rp 40 juta pada tanggal 29/9/2017, sehingga totalnya Rp 50 juta.
Kepada reporter newskpk.com korban menceritakan kronologis peristiwa yang dialaminya tersebut. "Sudah cukup sabar aku lae, beberapa kali aku tanggih tapi tidak ada tanggapan dari pelaku. Dan parahnya ternyata bukan hanya saya yang menjadi korbannya, ada sekitar 60 an orang yang di tipu pelaku, dengan kerugian korban yang berpariasi", ungkapnya.
Tidak terima atas janji dan kavling yang tWarjan pelaku, korban pun melaporkan ke pihak kepolisian. Dan akhirnya pelaku ditangkap pada pertengahan Agustus 2018 lalu.
Dari hasil sidang putusan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, kemarin 28/3/2019,MH di vonis 2 tahun kurungan penjara. Mendengar putusan ketua Hakim, korban merasa tidak puas dengan kurungan 2 tahun. "Iya lae, ga puas saya dengan putusan hakim sidang, masa hanya kurungan 2 tahun?", ucapnya seraya bertanya-tanya. Mendengar putusan ini, beberapa korban lain yang hadir di persidangan berencana membuat laporan ke polisi. (Umri)