Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Malut Pecat 1 Perwira dan 5 Bintara Tahun 2019

Rabu | 3/27/2019 WIB Last Updated 2019-03-27T09:22:51Z
TERNATE - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) telah merilis pemecatan terhadap anggota yang terlibat berbagi kasus di antaranya 1 Perwira dan 5 Bintara yakni, pada Rabu (27/3/2019).

Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendry Badar saat konferensi pers Rabu (27/3/2019) mengatakan, Terkait dengan personil Polda Malut yang telah di terbitkan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada 1 perwira dan 5 Bintara diantaranya, 1 perwira berinisial MT berpangkat Iptu sesuai dengan KEP PTDH ke AS SDM KAPOLRI dengan Nomor : B/424/III/KEP./2019 Tanggal 13 Maret 2019 atas Kasus Tindak Pidana Penipuan. dan 5 Bintara diantaranya BRIPTU K, BA SAT BRIMOB POLDA MALUT : Kasus Penyalahgunaan Narkotika telah diterbitkan Keputusan PTDH Oleh Kapolda Malut Nomor : Kep/88/III/2019 Tanggal 18 Maret 2019. BRIGPOL N, BA MIN SUB 3 DEN A SAT BRIMOB POLDA MALUT : Kasus Tindakan Asusila telah diterbitkan Keputusan PTDH Oleh Kapolda Malut Nomor : Kep/89/III/2019 Tanggal 18 Maret 2019. BRIGPOL S, BA YANMA POLDA MALUT : Kasus Penyalahgunaan Narkoba telah diterbitkan Keputusan PTDH Oleh Kapolda Malut Nomor : Kep/90/III/2019 Tanggal 18 Maret 2019. BRIGPOL H, BA YANMA POLDA MALUT : Kasus Penyalahgunaan Narkoba telah diterbitkan Keputusan PTDH Oleh Kapolda Malut Nomor : Kep/91/III/2019 Tanggal 18 Maret 2019 dan BRIPTU E, BA BAG SUMDA POLRES TERNATE : Kasus Kasus Penyalahgunaan Narkotika telah diterbitkan Keputusan PTDH Oleh Kapolda Malut Nomor : Kep/92/III/2019 Tanggal 18 Maret 2019, keenam personil Polda Malut tersebut di pecat dengan tidak hormat, " katanya.

Menurut dia, Kapolda Malut Brigjen Pol. Drs. Suroto, M.Si sudah resmi menandatangani Surat Keputusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) Anggota Polda Maluku Utara yang terbukti bersalah, ini merupakan wujud dari Polri dalam hal ini Polda Malut dalam membenahi diri yaitu dengan sistem Reward dan Punishment.

Sementara itu, Polda Malut memberikan Reward (Penghargaan) bagi anggota yang memiliki Prestasi dalam hal mengabdikan diri kepada Bangsa dan Negara untuk Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat demi terciptanya Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Begitupun juga, memberikan Punishment (Hukuman) bagi anggota yang melanggar hukum yang telah terbukti bersalah. (savi)
×
NewsKPK.com Update