Kutacane - Bupati Aceh tenggara mengeluarkan surat edaran tentang penertiban PNS yang berprofesi sebagai Wartawan/LSM.
Surat di tujukan Kepada Para Staf ahli Bupati Aceh tenggara, Para asisten Setdakab Aceh tenggara, Para kepala OPD Aceh tenggara, Para Setdakab Aceh tenggara dan Para pimpinan BUMD Kabupaten Aceh tenggara.
Surat edaran dengan nomor: 060/07/2019, yang di tandatangani Bupati Aceh tenggara Drs.Raidin Pinim,M.AP.
Surat edaran yang di tetapkan pada Senin 18 Maret 2019 yang di jelaskan, 1.Sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS pasal 1 ayat 1 berbunyi ; Disiplin PNS adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan dan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak di taati/ dilanggar dijatuhi hukuman disiplin, jika PNS berprofesi ganda sebagai wartawan/LSM dikhawatirkan tidak dapat menegakkan disiplin.
2. Mencermati Hal tersebut, seorang PNS yang semestinya menjalankan kebijakan pemerintahan termasuk melaksanakan keputusan politik, sangat tidak etis sekali,tatkala seorang oknum PNS berprofesi ganda sebagai wartawan/LSM dikhawatirkan bertentangan dan bertolak belakang dengan fungsi kedinasannya karena PNS selaku pelaksana Pemerintahan sedangkan Wartawan/LSM Pengawas terhadap pelaksanaan Pemerintahan.
3. PNS yang berprofesi ganda sebagai Wartawan/LSM juga bisa memicu terbongkarnya Informasi atau rahasia Negara, sedangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 8 setiap PNS berkewajiban menjaga rahasia Negara.
4. Menurut Pengamatan kami Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah kabupaten Aceh tenggara ada yang berprofesi ganda sebagai Wartawan/LSM, sehingga tugas utama mereka sebagai abdi dan pelayan masyarakat menjadi terganggu serta terabaikan karena waktu dan pikiran PNS akan lebih tersita untuk mengurusi profesinya sebagai Wartawan/LSM, sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 pasal 3 ayat 5, 7, 10 dan 11.
5. Jika PNS yang bersangkutan berprofesi ganda, maka harus mendapat rekomendasi dari atasan langsung (kepala OPD) sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Hal yang disampaikan Bupati Aceh tenggara Drs. Raidin Pinim, M.AP agar dapat dilaksanakan menertibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) vvyang juga berprofesi sebagai Wartawan/LSM.
Surat edaran penertiban PNS yang berprofesi sebagai Wartawan/LSM yakni tembusan suratnya ,Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara RI, Gubernur Aceh, Ketua DPRK Aceh tenggara, Kepala BKA Provinsi Aceh, Kepala kantor BKN XIII Banda Aceh, Kepala Dinas Perpustakaan kabupaten Aceh tenggara. (Mahyuddin)
Surat di tujukan Kepada Para Staf ahli Bupati Aceh tenggara, Para asisten Setdakab Aceh tenggara, Para kepala OPD Aceh tenggara, Para Setdakab Aceh tenggara dan Para pimpinan BUMD Kabupaten Aceh tenggara.
Surat edaran dengan nomor: 060/07/2019, yang di tandatangani Bupati Aceh tenggara Drs.Raidin Pinim,M.AP.
Surat edaran yang di tetapkan pada Senin 18 Maret 2019 yang di jelaskan, 1.Sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS pasal 1 ayat 1 berbunyi ; Disiplin PNS adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan dan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak di taati/ dilanggar dijatuhi hukuman disiplin, jika PNS berprofesi ganda sebagai wartawan/LSM dikhawatirkan tidak dapat menegakkan disiplin.
2. Mencermati Hal tersebut, seorang PNS yang semestinya menjalankan kebijakan pemerintahan termasuk melaksanakan keputusan politik, sangat tidak etis sekali,tatkala seorang oknum PNS berprofesi ganda sebagai wartawan/LSM dikhawatirkan bertentangan dan bertolak belakang dengan fungsi kedinasannya karena PNS selaku pelaksana Pemerintahan sedangkan Wartawan/LSM Pengawas terhadap pelaksanaan Pemerintahan.
3. PNS yang berprofesi ganda sebagai Wartawan/LSM juga bisa memicu terbongkarnya Informasi atau rahasia Negara, sedangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 8 setiap PNS berkewajiban menjaga rahasia Negara.
4. Menurut Pengamatan kami Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah kabupaten Aceh tenggara ada yang berprofesi ganda sebagai Wartawan/LSM, sehingga tugas utama mereka sebagai abdi dan pelayan masyarakat menjadi terganggu serta terabaikan karena waktu dan pikiran PNS akan lebih tersita untuk mengurusi profesinya sebagai Wartawan/LSM, sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 pasal 3 ayat 5, 7, 10 dan 11.
5. Jika PNS yang bersangkutan berprofesi ganda, maka harus mendapat rekomendasi dari atasan langsung (kepala OPD) sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Hal yang disampaikan Bupati Aceh tenggara Drs. Raidin Pinim, M.AP agar dapat dilaksanakan menertibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) vvyang juga berprofesi sebagai Wartawan/LSM.
Surat edaran penertiban PNS yang berprofesi sebagai Wartawan/LSM yakni tembusan suratnya ,Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara RI, Gubernur Aceh, Ketua DPRK Aceh tenggara, Kepala BKA Provinsi Aceh, Kepala kantor BKN XIII Banda Aceh, Kepala Dinas Perpustakaan kabupaten Aceh tenggara. (Mahyuddin)