Notification

×

Iklan

Iklan

BPN Prabowo-Sandi : Putusan Bawaslu Batubara Tak Sejalan Dengan UU 7/2017,Cari Aman Selamatkan Tim 01

Senin | 3/25/2019 WIB Last Updated 2019-03-25T01:44:37Z
Batubara Sumut,NewsKPK - Pernyataan dukungan yang muncul dari sejumlah Oknum Kepala Desa di Kabupaten Batubara menui polemik berkepanjangan,pasalnya para kepala desa diketahui membuat surat penyataan mendukung dan memenangkan paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin,pernyataan tersebut langsung diviralkan oleh wakil Bupati Batubara Oky Iqbal Frima, di akun Facebook milik nya, pada Sabtu (23/2/2019).

BPN Prabowo-Sandi Kabupaten Batubara pada tanggal 25/02/2019 melaporkan sepuluh Kepala Desa tersebut Pada Bawaslu dengan nomor laporan 01/LP/PP/KAB/02.10/II/2019,Zulfahmi Nasution sebagai pelapor,sepuluh Kepala Desa Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara yang dilaporkan yaitu : 1.M.E.P Siregar Kepala Desa Aek Nauli,2.Suibban Kepala Desa Sei Buah Keras,3.Khairul Kepala Desa Nenas Siam,4.Ismail SH Kepala Desa Medang Baru ,5.Ismail S.Pd Kepala Desa Mandarsah,6.Muhamad Zein Kepala Desa Pekan Raya,7.Hasudungan Manik Kepala Desa Cengkring Pekan,8.Kasidi Kepala Desa Sei Rakyat,9.Pasidi Kepala Desa Sei Raja,10.Hitler Sinaga Kepala Desa Tanjung Sigoni.

Sayangnya laporan BPN Prabowo-Sandi Kabupaten Batubara tidak mendapatkan keadilan dari Bawaslu,pasalnya tanggal 18 Maret 2019 Bawaslu Kabupaten Batubara  mengeluarkan putusan,pada putusanya Bawaslu Kabupaten Batubara menyatakan bahwa sepuluh kades yang dilaporkam BPN Prabowo-Sandi Kabupaten Batubara tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

Putusan tersebut sangat berbeda dengan yang dialami Kades Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto, Suhartono,sang kades yang menyambut kedatangan Sandiaga Uno,dinyatakan melanggar pidana pemilu oleh Bawaslu Mojokerto,Suhartono disangkahkan melanggar Pasal 490 junto 282 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman hukuman 1 tahun dan denda Rp12 juta rupiah,dan sudah diponis oleh Pengadilan.

Menanggapi putusan Bawaslu,Rahmadsyah Ketua BPN Prabowo-Sandi Kabupaten Batubara mengatakan,"sebenarnya para kepala desa Kecamatan Medang Deras bisa disangkahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Tindakan seorang kepala desa yang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilihan Umum (“Pemilu”) dalam masa kampanye termasuk kategori  tindak pidana Pemilu,sebagaimana dijelaskan dalam  Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Dijelaskan pada pasal 490 : setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan  dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

"Para Kepala desa sudah sangat jelas terbukti memberikan dukungan dan membuat keputusan secara tertulis,tindakan tersebut menguntukan 01 Jokowi-Ma’ruf,para kepala Desa sangat jelas melanggar pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017,makanya BPN Prabowo-Sandi melaporkanya pada Bawaslu Kabupaten Batubara.

Sayangnya putusan Bawaslu dinilai sangat Normatif terkesan tebang pilih dan melanggar Undang Undang,sangat jelas Bawaslu melindungi pendukung capres 01 Jokowi-Ma’ruf,dan terkesan cari aman saja,penetapkan sepuluh kades tidak memenuhi unsur pidana pemilu,BPN Prabowo-Sandi menilai Bawaslu tidak memahami materi dan bukti laporan kami.

BPN Prabowo-Sandi beranggapan Bawaslu salah membuat putusan,dan tidak sejalan dengan Pasal 490 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017,putusan tersebut sangat mencedrai Demokrasi dan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Batubara.

Saat ini rakyat Batubara disugukan tontonan ketidak adilan oleh Bawaslu,biarlah rakyat Batubara yang menilai,apakah kita masi mempertahankan rejim ini atau mengganti pemimin yang lebih baik.

Rejim saat ini telah merusak tatanan demokrasi dan keadilan bagi anak bangsa,Rejim ini menjadi rejim terburuk dari sejarah Indonesia,saat ini para penyelenggara Negara,bisa berbuat semaunya saja,dimana penegak hukum suda ikut bersama-sama mereka,untuk membodohi rakyat,sehingga mereka bisa berbuat semena-mena.

Mengingat Prabowo-Sandi berkeinginan mewujutkan pemilu 17 April 2019 yang adil dan aman,makanya untuk sementara waktu kita mengalah,namun setelah ada Presiden baru nanti,kita akan laporkan dihukum  Pidana Umum,baik para kepala desa, maupun Bawaslu Kabupaten Batubara yang tidak bekerja sesui Undang-Undang dan tidak  proposional,jelas Rahmadsyah.

Yang dimaksud dengan tindak pidana Pemilu menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018, tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum (“Perma 1/2018”), adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Putusan Bawaslu Kabupaten Batubara tidak berdasarkan Undang-Undang tersebut,putusan hanya memuaskan hasrat penguasa saja tanpa memikirkan keadilan seperti yang diharapkan rakyat,kami sudah tidak percaya lagi dengan Bawaslu Batubara,maka saat ini kita melakukan pemantawan langsung pada para kepala desa yang dimaksut,pemantawan dilakukan sampai pemilu 17 April 2019,jelas Mawan Aci Pengurus Partai Gerindra Kabupaten Batubara.

Pada dasarnya kepala desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, tidak boleh ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dengan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye.

Kepala desa yang melakukan tindakan tersebut,dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, serta sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Namun panasnya sumbu politik pada pilpres 2019,membuat tatanan hukum tidak berarti,penguasa akan menggunakan seliruh kekuasaanya untuk melindungi para pendukungnya,dari awal saya tidak meyakini kalau laporan Kubu BPN mendapat keadilan,untuk itu BPN Prabowo-Sandi Kabupaten Batubara harus merangkul beberapa kepala desa,dan membuat surat pernyataan yang sama persis,nanti kita liat bersama, apakah bawaslu Batubara memproses atau tidak,artinya kepala desa melakukan hal yang sama tidak melanggar UU Pemilu, menurut persi Bawaslu Kabupaten Batubara,Jelas El Panjaitan SH.Wakil Ketua LSM Gerakan Fron Rakyat Anti Korupsi,Sumatera Utara.

Sampai berita ini disampaikan,Ade Sutoyo SP ketua Bawaslu Kabupaten Batubara tidak dapat ditemui di kantornya,panggilan seluler dan sms yang ditujukan padanya belum mendapatkan jawaban,(R-Tim)
×
NewsKPK.com Update